Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Masyarakat Lebak Diminta Manfaatkan Program Pemutihan PKB, Bapenda: Ini Peluang!
Masyarakat Kabupaten Lebak diminta segera memanfaatkan peluang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Masyarakat Kabupaten Lebak diminta segera memanfaatkan peluang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Permintaan itu disampaikan Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan.
"Dengan adanya program ini masyarakat segera manfaatkan, karena ini peluang bagi semuanya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Momen Wagub Banten Dimyati Cek Pelayanan di UPT Samsat Kota Cilegon, Sempat Kaget Gegara Ini
Doddy mengatakan, adanya program pemutihan PKB diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat Lebak untuk taat bayar pajak.
"Mudah-mudahan program ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat bayar pajak ke depannya," katanya.
Doddy menyampaikan, adanya opsen pajak sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan kekuangan pusat dan daerah.
"Jadi opsen itu adalah sharing, kalau yang dulunya dana bagi hasil, sekarang dimanfaatkan oleh opsen," katanya.
"Kemarin opsen itu ada kenaikan, tapi kenaikan itu sudah diralaksasikan oleh kebijakan Pak Gubernur, bahwa tidak ada kenaikan," sambungnya.
Menurut Doddy, opsen bisa langsung diterima setiap hari oleh pemerintah Kabupaten Lebak, sehingga bisa meningkatkan pendapatan.
"Karena kaitannya dengan pajak ini bermuara pada kepentingan masyarakat, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejak pertama dibuka program pemutihan PKB dari tangal 10 sampai 12 April 2025, target opsen sudah mencapai Rp 9,3 Miliar.
"Segitulah realisasi yang sudah kami terima dari opsen PKB, dua hari lah," ujarnya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.