Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ngaku Keliru Soal Tunggakkan PKB Warga Kilometer 7, Samsat Rangkasbitung: Masih Dihitung!

Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur mengakui kekeliruan soal penghitungan tunggakkan PKB

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kantor Samsat Rangkasbitung. 

Bahkan, tercatat dalam satu tahun pajak yang harus dibayarkan oleh warga kilometer 7 itu sebesar Rp3 miliar. 

Abah Rohim menilai, data yang di rilis pegawai Samsat Rangkasbitung sebesar Rp 3 miliar mengada-ada atau tidak sesuai. 

"Data samsat mobil KM7 mencapai Rp3 miliar itu mengada-ada data nya, dari mana," katanya dalam pesan singkat, Minggu (13/4/2025).

Dia menegaskan, jika Samsat Rangkasbitung menyampaikan jumlah sebesar itu, pihkanya tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib, sebagai pencemaran nama baik. 

Baca juga: Masyarakat Lebak Diminta Manfaatkan Program Pemutihan PKB, Bapenda: Ini Peluang!

"Kalau betul pihak Samsat menyampaikan sebesar itu, kami malah tidak segan-segan melaporkan ke pihak yang berwajib," tegasnya. 

Dia mengakui bahwa kendaraan milik Jayabaya sebagian masih dalam proses perhitungan. 

Akan tetapi, tidak mencapai angka apa yang disebutkan Samsat Rangkasbitung tersebut. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved