Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ngaku Keliru Soal Tunggakkan PKB Warga Kilometer 7, Samsat Rangkasbitung: Masih Dihitung!
Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur mengakui kekeliruan soal penghitungan tunggakkan PKB
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Bahkan, tercatat dalam satu tahun pajak yang harus dibayarkan oleh warga kilometer 7 itu sebesar Rp3 miliar.
Abah Rohim menilai, data yang di rilis pegawai Samsat Rangkasbitung sebesar Rp 3 miliar mengada-ada atau tidak sesuai.
"Data samsat mobil KM7 mencapai Rp3 miliar itu mengada-ada data nya, dari mana," katanya dalam pesan singkat, Minggu (13/4/2025).
Dia menegaskan, jika Samsat Rangkasbitung menyampaikan jumlah sebesar itu, pihkanya tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib, sebagai pencemaran nama baik.
Baca juga: Masyarakat Lebak Diminta Manfaatkan Program Pemutihan PKB, Bapenda: Ini Peluang!
"Kalau betul pihak Samsat menyampaikan sebesar itu, kami malah tidak segan-segan melaporkan ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Dia mengakui bahwa kendaraan milik Jayabaya sebagian masih dalam proses perhitungan.
Akan tetapi, tidak mencapai angka apa yang disebutkan Samsat Rangkasbitung tersebut.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.