Harta Roy Facroji Basuni, Anggota DPRD Banten dari Golkar Ditangkap Polisi Gegara Penipuan

Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, RFB atau Tb Roy Facroji Basuni ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Dirreskrimum Polda Banten.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, RFB atau Tb Roy Facroji Basuni ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Dirreskrimum Polda Banten pada kasus dugaan penipuan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, RFB atau Tb Roy Facroji Basuni ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Dirreskrimum Polda Banten pada kasus dugaan penipuan.

Bagi Tribuners yang ingin mengetahui profil dan harta kekayaan Roy Facroji Basuni, anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, simak artikel ini hingga selesai.

Kronologi kasus

Roy Facroji diduga telah menipu PT Sinar Dinamika Beton dengan memberikan cek kosong.

Baca juga: Calo di Samsat Cikande Gigit Jari Usai Polisi Siapkan Jurus Ini saat Pemutihan Pajak Kendaraan

Cek kosong itu diberikan politisi Partai Golkar untuk pembayaran pembelian beton cair di PT Sinar Dinamika Beton.

Kejadian itu terjadi pada Februari 2024 di Kantor Cabang Bank BJB Cilegon.

"Saat itu RFB menyerahkan satu lembar Cek BJB senilai Rp350 juta ke pihak PT. Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran pembelian beton ready mix," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan. 

Menurut Dian, pemesanan beton tersebut untuk melaksanakan pekerjaan yang dilakukan oleh CV Prisma Kencana perusahaan konstruksi milik Roy.

"Beton tersebut sudah dikirimkan oleh PT Sinar Dinamika Beton. Namun saat cek akan dicarikan transaksi ditolak karena bank karena saldo tidak cukup," katanya.

Dian mengatakan, pihak PT Sinar Dinamika Beton meminta pertanggung jawaban pada Roy selaku pimpinan CV Prisma Kencana, karena Pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian.

"Kerugian tersebut tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RFB," ujar Dian.

Kesal tagihannya tidak dibayar berbulan-bulan, pihak perusahaan kemudian melaporkan RFB ke polisi.

Hingga akhirnya pria yang menjabat ketua IMI Banten ini ditetapkan tersangka.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RFB dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.

Harta kekayaan

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved