Breaking News

Kerugian Capai Rp75 M, Kejati Tetapkan Dirut PT EPP Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (SYM), sebagai tersangka dalam kasus du

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
KORUPSI PENGELOLAAN SAMPAH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (SYM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (SYM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, Banten.

SYM resmi ditetapkan sebagai tersangka per tanggal Senin (14/4/2025), setelah melalui pemeriksaan sebelumnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SYM langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Direktur PT EPP Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

"Telah melakukan penahanan terhadap tersangka SYM perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).

Dijelaskan Rangga, pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan total nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar. 

Adapun rinciannya, Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah. Hasil penyidikan menemukan dugaan persekongkolan antara SYM dengan Kepala Dinas DLH Kota Tangsel berinisial WL sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan.

"Persengkongkolan dilakukan antara SYM dengan Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan WL untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) pengelolaan sampah, tidak hanya pengangkutan," jelas Rangga.

Pada tahap pelaksanaan, PT EPP disebut tidak menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak.

Perusahaan juga disebut tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang sesuai dengan ketentuan.

 "PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Rangga.

Meski tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, PT EPP tetap menerima pembayaran penuh sebesar Rp75,94 miliar untuk kedua jenis layanan tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengangkutan, SYM disebut tidak mendistribusikan sebagian besar sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sesuai.

"Faktanya, pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR," pungkasnya.

Atas perbuatannya, SYM dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved