Ini 8 Tersangka yang Terlibat Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Ketua PN Jaksel Hingga Legal Wilmar Group
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil
TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Adapun delapan tersangka yang terlibat dalam kasus suap ini, di antaranya:
Baca juga: Sosok Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Punya Harta Rp 3,1 Miliar
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group
Dari delapan tersangka itu, Pejabat Tinggi di Wilmar Group dengan jabatan Head and Social Security Legal, Muhammad Syafei (MSY) menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, dia diduga berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
"Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," katanya.
MSY kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa.
Pidana yang disangkakan kepada Muhammad Syafei adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
Kronologi Penyuapan
Sebelumnya, Qohar membeberkan kronologi penyuapan yang melibatkan para hakim hingga akhirnya memutuskan vonis lepas setelah menerima uang dari pihak tersangka.
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi, Sebanyak 29 Hakim Diduga Terima Suap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
Dia mengatakan, awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut, berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan permintaan vonis onslag tersebut.
Mendengar hal itu, Arif pun menyetujui permintaan tersebut.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara, yakni melipatgandakan uang suap tersebut.
"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Potret Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Kota Bogor, Kini Disita Kejagung |
![]() |
---|
Setya Novanto Ternyata Tak Keluar dari Partai Golkar, Posisinya Selevel dengan JK dan Akbar Tandjung |
![]() |
---|
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.