Terlibat Kasus Korupsi, Sebanyak 29 Hakim Diduga Terima Suap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan hasil penemuannya terkait adanya puluhan hakim terlibat kasus korupsi.
Berdasarkan data penemuan ICW, terdapat 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
Sebanyak 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
Baca juga: Sosok Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Punya Harta Rp 3,1 Miliar
"Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345," lewat keterangan resmi ICW dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Kemudian pada awal 2025 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.
Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Dengan adanya fenomena itu, ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).
"Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis," tulis ICW.
ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas.
MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.
"Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi," tulis ICW.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam.
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Sumber : Kompas.com
Potret Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Kota Bogor, Kini Disita Kejagung |
![]() |
---|
Setya Novanto Ternyata Tak Keluar dari Partai Golkar, Posisinya Selevel dengan JK dan Akbar Tandjung |
![]() |
---|
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Diperiksa soal Korupsi DJKA Hari Ini, Tiba di KPK Sambil Tutupi Wajah Pakai Makser |
![]() |
---|
Eks Stafsus Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.