Dokter PPDS UI Rekam Korban saat Mandi, Kini Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus pelecehan seksual kembali dilakukan oknum dokter, yakni dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES.

Via Tribunnews.com
Kasus pelecehan seksual kembali dilakukan oknum dokter, yakni dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES. 

Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.

"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya.

Marak Pelecehan Seksual oleh Dokter, KKI Dorong Korban Melapor

Di sisi lain, pelecehan seksual oleh dokter begitu marak belakangan ini seperti yang dilakukan oleh dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) hingga dokter kandungan di Garut.

Terkait hal ini, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya mendorong korban seperti pasien maupun keluarga pasien agar berani melaporkannya.

Dia menegaskan segala laporan pelecehan yang dilakukan dokter akan ditangani secara serius.

Anaya juga mengungkapkan akan meneruskannya ke aparat penegak hukum jika ada unsur pidana terkait dokter yang melakukan pelecehan seksual.

“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” kata Anaya pada Kamis (17/4/2025), dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter PPDS UI Tersangka Pelecehan Seksual, Rekam Korban saat Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved