Motif Guru di Lumajang Pamer Alat Vital saat Vidcall dengan Muridnya yang Masih Berusia 12 Tahun

Polisi menangkap guru honorer di Lumajang, Jawa Timur, berinisial J (36) yang melakukan video call asusila terhadap muridnya.

SuryaMalang.com/Mohammad Erwin
GURU CABUL - Tersangka oknum guru honorer di Lumajang mengenakan masker saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/5/2025). Ia jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi menangkap guru honorer di Lumajang, Jawa Timur, berinisial J (36) yang melakukan video call asusila terhadap muridnya.

J nekat menunjukkan bagian vital tubuhnya pada siswi SD berinisial ZZ (12) pada 8 April 2025 silam.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata mengatakan, tersangka J yang merupakan guru olahraga SD itu mengaku terpengaruh kebiasaan buruknya menonton video porno.

Baca juga: Personel Polsek Cisauk Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penjual Kopi, Ini Kronologinya

"Motif oknum guru berinisial J ini karena, mohon maaf, terangsang usai menonton video porno," ujar Pras ketika tersangka dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, dilansir Surya Malang, Jumat (18/4/2025).

Awalnya, ZZ yang merupakan siswi di salah satu SD di Tempursari menghubungi pelaku pada malam hari.

Ia bertanya kepada sang guru mengapa dirinya belum juga dimasukkan di grup WhatsApp pelajaran olahraga sekolah. 

"Saat itu timbul niatan tersangka untuk menunjukkan kemaluannya kepada korban melalui video call. Karena usai nonton film porno," ucap Pras. 

Sontak korban terkaget dan juga diancam akan tidak diberi nilai oleh sang guru jika menceritakan kejadian cabul tersebut.

Korban lantas memberitahu orang tuanya dan pihak sekolah mengenai peristiwa yang menimpanya.

Tersangka oknum guru honorer di Lumajang CABUL
GURU CABUL - Tersangka oknum guru honorer di Lumajang mengenakan masker saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/5/2025). Ia jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Baca juga: DPRD Instruksikan Pemkab Lebak Bentuk Timsus, Cegah Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan Anak

Polisi yang memperoleh laporan lalu menangkap tersangka di SD tempatnya bekerja pada 12 April 2025.

Pras memastikan, korban dari tersangka hanya 1 orang siswi kelas 6 SD tersebut.

"Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan kami, korban hanya 1 lalu kemungkinan korban lain sampai saat ini tidak ada," ucapnya.

Di sisi lain, J yang diketahui seorang duda mengaku menyesali perbuatannya.

"Menyesal, Pak," ungkapnya singkat di hadapan petugas.

Tersangka J kini dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru di Lumajang yang Pamer Alat Kelamin saat VC Muridnya Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved