5 Kecamatan di Kota Cilegon Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon memaparkan, 5 kecamatan yang berada di wilayah Kota Cilegon masuk zona merah peredaran narkotika

Tayang:
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
BNN - BNN Kota Cilegon catat 5 kecamatan di Kota Cilegon masuk zona merah bahaya narkoba. Potret palang kantor BNN Cilegon, Kamis, (24/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon memaparkan, 5 kecamatan yang berada di wilayah Kota Cilegon masuk zona merah peredaran narkotika.

5 kecamatan tersebut di antaranya, Kecamatan Pulomerak, Ciwandan, Cilegon, Cibeber, dan Jombang.

Kepala BNN Kota Cilegon, Bogie Setia Perwira Nusa mengatakan, temuan 5 wilayah kecamatan yang masuk zona merah peredaran narkotika tersebut hasil pemetaan temuan kasus yang dilakukan oleh BNN Kota Cilegon.

"Dari pemetaan kami, terdapat lima kecamatan yang terindikasi menjadi wilayah rawan peredaran narkoba," ujar Bogie kepada awak media, Kamis, (24/4/2025).

Baca juga: Tes Urine Mendadak di Terminal Seruni, BNN Cilegon Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas

Dikatakan Bogie, dari hasil pantauan yang dilakukan oleh BNN Kota Cilegon, terdapat 12 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Cilegon.

12 kasus tersebut, kata Bogie, melibatkan empat tersangka yang merupakan warga binaan dari lembaga pemasyarakatan dan juga peserta rehabilitasi di BNN.

“Ada yang berasal dari lapas, ada juga yang merupakan peserta program rehabilitasi kami. Sebagian besar merupakan warga Kota Cilegon yang sebelumnya telah menjalani pembinaan,” terangnya.

Bogie menegaskan, pihaknya akan terus berupaya dengan maksimal untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Cilegon.

Upaya itu dilakukan, kata Bogie, dengan berbagai cara di antaranya, melalui pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Polisi Ungkap Fachri Albar Ditangkap dalam Kondisi Sadar di Rumahnya

"Kami berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan serta memberantas peredaran gelap narkoba, termasuk melakukan pendekatan berbasis edukasi dan kolaborasi lintas sektoral,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved