Mahasiswi di Solo Tipu Siswi Hamil Rp 1 Miliar, Berlagak Jadi Dukun dan Ngaku Bisa Pindahkan Janin

Polisi menangkap seorang mahasiswi Perguruan Tinggi ternama di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), berinisial NY (29).

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Bayi. Polisi menangkap seorang mahasiswi Perguruan Tinggi ternama di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), berinisial NY (29). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi menangkap seorang mahasiswi Perguruan Tinggi ternama di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), berinisial NY (29).

NT nekat melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa memindahkan janin hasil hubungan di luar nikah ke rahim orang lain.

Adapun, korban yang terpikat janji palsu NY yakni seorang siswi hamil.

Baca juga: Sejoli di Bintaro Buang Janin 4 Bulan Hasil Pacaran Setahun, Kini Pelaku Diamankan Polisi

NY pun ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Magetan, Polda Jawa Timur, di wilayah hukum Surakarta dan kini pelaku telah ditahan sejak 15 April 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengatakan bahwa NY adalah mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Solo yang bermukim di Kabupaten Karanganyar, Jateng.

“Korban ini anak sekolah yang hamil, sementara pelaku ini mengaku dukun yang bisa memindahkan janin,” kata Joko di Polres Magetan, Kamis (24/4/2025), dilansir dari Kompas.com.

Untuk bisa memindahkan janin pada siswi yang hamil di luar nikah tersebut, pelaku NY mengaku membutuhkan biaya hingga Rp 540 juta.

Alih-alih berhasil memindahkan janin, siswi tersebut tetap hamil dan akhirnya melahirkan anak.

Baca juga: Bejat! Janin yang Dibuang Sejoli di Bintaro Ternyata Hasil Hubungan Pacaran Tanpa Status Pernikahan

“Hingga waktu berjalan ditunggu, ternyata tidak berhasil hingga putrinya melahirkan. Lalu orangtua korban meminta kembali uangnya. Lalu penipuan berlanjut,” ungkap Joko.

Pelaku NY kemudian mengaku menyanggupi pengembalian uang sebesar Rp 540 juta, tetapi ada sejumlah persyaratan dan ritual yang harus dilakukan agar uang tersebut bisa dikembalikan.

Korban lagi-lagi terpedaya hingga memberikan uang hingga Rp 535 juta kepada pelaku.

“Karena tidak bisa mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” sebut Joko.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, uang dengan total lebih dari Rp 1 miliar tersebut digunakan oleh NY untuk membeli mobil dan motor, membayar utang, uang kuliah, serta memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Kasusnya masih kita dalami,” pungkas Joko.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Pindahkan Janin, Mahasiswi Ini Tipu Siswi Hamil di Luar Nikah hingga Rp 1 Miliar"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved