Sebentar Lagi Cair! Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan TNI-Polri 2025
Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tahun 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tahun 2025.
Pencairan tersebut akan dilakukan secara bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya, termasuk TNI, Polri, hakim, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan masa persiapan tahun ajaran baru. Ini merupakan waktu yang strategis untuk membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.
Baca juga: Respons Mahfud MD soal Tindakan UGM Tak Perlihatkan Ijazah dan Skripsi Jokowi saat Didemo Massa
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (11/3/2025), menyampaikan bahwa sekitar 9,4 juta penerima akan mendapatkan gaji ke-13. Ini termasuk:
PNS pusat dan daerah
PPPK
TNI dan Polri
Hakim
Para pensiunan
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka,” kata Presiden Prabowo.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar satu kali uang pensiun bulanan, yang telah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-duit-gaji.jpg)