Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Simak Syarat Perpanjang STNK Tahunan & 5 Tahunan Terbaru 2025, Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB
Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan pajak alias penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
Editor:
Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/Tribunnews
PEMUTIHAN - Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan pajak alias penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Lokasi Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:
- Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet
- Tempat layanan lainnya yang tersedia
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.
Tags
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak
pemutihan
Gubernur banten Andra Soni
Andra Soni
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.