Pemkab Karawang Enggan Komentari Soal Pembongkaran Jembatan Haji Endang oleh BBWS

Jembatanmilik Haji Endang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Tribun Jabar/ Cikwan
TERANCAM DIBONGKAR- Polemik mencuat di Karawang setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengancam akan membongkar jembatan perahu milik Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari.  

TRIBUNBANTEN.COM - Polemik mencuat di Karawang setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengancam akan membongkar jembatan perahu milik Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari. 

Jembatan yang disebut-sebut menghasilkan omzet puluhan juta rupiah per hari itu dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, menyebut bahwa Pemkab tidak memiliki rencana membangun jembatan pengganti jika BBWS tetap membongkar jembatan perahu tersebut.

Baca juga: Viral Warga Tandu Jenazah 2 Kilometer di Lebak, Wakil Bupati Akui Anggaran Jalan Desa Minim

“Sekitar satu kilometer dari lokasi itu sudah ada Jembatan Rumambe II yang dibangun pada 2022 untuk mendukung mobilitas menuju kawasan industri Ciampel dan Telukjambe Timur,” ujar Wawan saat dihubungi, Senin (5/5/2025).

Meski begitu, ia mengakui bahwa banyak warga, terutama pekerja industri, lebih memilih menggunakan jembatan perahu karena jaraknya yang lebih dekat dan aksesnya yang cepat.

“Kalau lewat jembatan perahu, memang kendaraan besar seperti mobil enggak bisa lewat, tapi untuk sepeda motor sangat efisien. Kalau harus mutar lewat kota, jelas lebih jauh dan memakan waktu,” jelasnya.

Menurut Wawan, jembatan perahu yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat adalah cerminan semangat gotong royong dalam mengatasi keterbatasan infrastruktur.

“Kita menghargai semangat partisipatif masyarakat dalam membangun fasilitas umum yang dibutuhkan. Jadi untuk saat ini, belum ada rencana membangun infrastruktur baru di sana,” tegasnya.

Namun, Wawan enggan memberikan komentar lebih jauh soal sikap BBWS yang berencana membongkar jembatan tersebut. Ia menegaskan bahwa izin operasional jembatan di wilayah Sungai Citarum sepenuhnya berada di bawah kewenangan BBWS.

“Itu memang kewenangan BBWS. Kita di kabupaten hanya bisa koordinasi kalau dibutuhkan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada pembicaraan resmi antara BBWS dan Pemkab Karawang terkait pembongkaran jembatan perahu milik Haji Endang.

“Pembahasan terakhir kita dengan BBWS itu soal tanggul Kali Kalapa, bukan jembatan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, BBWS memasang spanduk di lokasi jembatan yang menyatakan bahwa jembatan perahu tersebut ilegal dan berbahaya, karena tidak mengantongi izin resmi. 

Tindakan ini memicu pertanyaan dari pemilik jembatan, Haji Endang, yang merasa aneh karena baru sekarang dipermasalahkan setelah 15 tahun beroperasi.

“Hanya jembatan saya yang dipasangi spanduk. Padahal sudah 15 tahun berdiri dan dimanfaatkan masyarakat,” protes Haji Endang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved