Pemkab Karawang Enggan Komentari Soal Pembongkaran Jembatan Haji Endang oleh BBWS
Jembatanmilik Haji Endang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum
Tayang:
Editor:
Abdul Rosid
Tribun Jabar/ Cikwan
TERANCAM DIBONGKAR- Polemik mencuat di Karawang setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengancam akan membongkar jembatan perahu milik Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari.
Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, menjelaskan bahwa seluruh pemanfaatan wilayah sungai harus melalui proses perizinan resmi.
Ia menyebut bahwa proses izin sebenarnya tidak rumit dan dapat selesai dalam waktu tujuh hari jika dokumen lengkap.
“Spanduk itu bentuk peringatan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki kajian keamanan. Ini berpotensi membahayakan pengguna,” jelasnya.
Dian menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan membongkar jembatan penyeberangan ilegal di sepanjang Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat jika pemilik tidak segera mengurus izin. Saat ini, tercatat ada 11 jembatan masyarakat yang berada di wilayah tersebut dan berstatus tidak berizin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Jembatan-Haji-Endang-BAkal-DIbongkar.jpg)