Carut-marut Rekrutmen RSUD Labuan Banten: Lolos Kontrak, Diberhentikan Via Telepon

Proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan berujung polemik.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan berujung polemik. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.CO, SERANG - Proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan berujung polemik. 

Sejumlah peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi, bahkan telah menandatangani kontrak kerja, tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh panitia rekrutmen.

Kekecewaan mendalam ini mencuat melalui curahan hati seorang peserta bernama Dwi Iiz di platform TikTok. 

Wanita asal Kabupaten Pandeglang ini mengungkapkan kekagetannya atas pemberhentian mendadak yang ia terima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Baca juga: Pimpinan Dewan Minta Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Pemkot Serang Transparan dan Bebas Titipan

Menurut Dwi, alasan pemberhentiannya adalah persoalan masa berlaku sertifikat yang dianggap kedaluwarsa. Ia merasa keberatan jika kesalahan administrasi dalam proses pemberkasan dibebankan kepada peserta. 

Seharusnya, kata dia, ketelitian dalam memeriksa kelengkapan berkas menjadi tanggung jawab mutlak panitia rekrutmen.

"Untuk lolos penerimaan RSUD Labuan ini tidak mudah. Pertama, kami harus mengunggah pemberkasan, kenapa di situ kami diloloskan? Seharusnya mereka dengan teliti memeriksa sertifikat itu berlaku atau tidak. Di persyaratan pun tidak diterangkan sertifikat dari tahun berapa ke tahun berapa," ujarnya dalam video yang viral tersebut, Kamis (8/5/2025).

Dwi menjelaskan, persyaratan rekrutmen hanya mencantumkan kewajiban memiliki sertifikat Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS). 

Setelah lolos seleksi administrasi, ia mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) dan kembali dinyatakan lulus. Proses verifikasi berkas asli pun berjalan tanpa kendala.

"Lalu kami tanda tangan kontrak, ikut serta kegiatan di tanggal 2. Namun, kami diberhentikan secara mendadak melalui telepon saja, tanpa pengumuman resmi, tanpa surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," lanjutnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyayangkan cara pemberitahuan pemberhentian yang hanya melalui panggilan telepon pada pukul 6 pagi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak profesional dan tidak pantas dilakukan oleh instansi sekelas pemerintah provinsi.

Dwi menambahkan, meskipun para peserta yang diberhentikan dijanjikan adanya mekanisme sanggahan, proses pemberhentian melalui telepon dinilai sangat tidak etis. 

Ia mengaku telah menemui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan yang mereka terima.

"Mohon diperiksa panitianya, kami merasa dirugikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kami sudah resign dari pekerjaan sebelumnya, kami minta keadilan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved