Carut-marut Rekrutmen RSUD Labuan Banten: Lolos Kontrak, Diberhentikan Via Telepon
Proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan berujung polemik.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.CO, SERANG - Proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan berujung polemik.
Sejumlah peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi, bahkan telah menandatangani kontrak kerja, tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh panitia rekrutmen.
Kekecewaan mendalam ini mencuat melalui curahan hati seorang peserta bernama Dwi Iiz di platform TikTok.
Wanita asal Kabupaten Pandeglang ini mengungkapkan kekagetannya atas pemberhentian mendadak yang ia terima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Baca juga: Pimpinan Dewan Minta Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Pemkot Serang Transparan dan Bebas Titipan
Menurut Dwi, alasan pemberhentiannya adalah persoalan masa berlaku sertifikat yang dianggap kedaluwarsa. Ia merasa keberatan jika kesalahan administrasi dalam proses pemberkasan dibebankan kepada peserta.
Seharusnya, kata dia, ketelitian dalam memeriksa kelengkapan berkas menjadi tanggung jawab mutlak panitia rekrutmen.
"Untuk lolos penerimaan RSUD Labuan ini tidak mudah. Pertama, kami harus mengunggah pemberkasan, kenapa di situ kami diloloskan? Seharusnya mereka dengan teliti memeriksa sertifikat itu berlaku atau tidak. Di persyaratan pun tidak diterangkan sertifikat dari tahun berapa ke tahun berapa," ujarnya dalam video yang viral tersebut, Kamis (8/5/2025).
Dwi menjelaskan, persyaratan rekrutmen hanya mencantumkan kewajiban memiliki sertifikat Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS).
Setelah lolos seleksi administrasi, ia mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) dan kembali dinyatakan lulus. Proses verifikasi berkas asli pun berjalan tanpa kendala.
"Lalu kami tanda tangan kontrak, ikut serta kegiatan di tanggal 2. Namun, kami diberhentikan secara mendadak melalui telepon saja, tanpa pengumuman resmi, tanpa surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," lanjutnya dengan nada kecewa.
Ia juga menyayangkan cara pemberitahuan pemberhentian yang hanya melalui panggilan telepon pada pukul 6 pagi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak profesional dan tidak pantas dilakukan oleh instansi sekelas pemerintah provinsi.
Dwi menambahkan, meskipun para peserta yang diberhentikan dijanjikan adanya mekanisme sanggahan, proses pemberhentian melalui telepon dinilai sangat tidak etis.
Ia mengaku telah menemui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan yang mereka terima.
"Mohon diperiksa panitianya, kami merasa dirugikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kami sudah resign dari pekerjaan sebelumnya, kami minta keadilan," katanya.
Pemprov Banten dan Pemkot Serang Kolaborasi Tata Pasar Rau, Siap Jadi Pusat Ekonomi Baru di Banten |
![]() |
---|
Mulai Senin Depan, Pemkot Serang dan Pemprov Banten Bersihkan Puluhan Titik Sampah Sungai Cibanten |
![]() |
---|
Tiga Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Dinonaktifkan, Diduga Buntut Lecehkan Siswanya |
![]() |
---|
Pemprov Banten Genjot PAD Lewat Pajak Alat Berat, PAP dan PBBKB, Kendaraan Listrik Masih Bebas Pajak |
![]() |
---|
Gubernur Banten Ajak ASN Pemprov Banten Pakai Kompor Induksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.