Menaker Blak-blakan, Karyawan Pabrik Korban PHK Bakal Tetap Dapat Gaji

Kemenaker memastikan bahwa jika ada karyawan perusahaan atau pabrik yang di PHK akan tetap mendapatkan benefit atau gaji.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Kemenaker memastikan bahwa jika ada karyawan perusahaan atau pabrik yang di PHK akan tetap mendapatkan benefit atau gaji. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa jika ada karyawan perusahaan atau pabrik yang di PHK akan tetap mendapatkan benefit atau gaji.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, hal itu diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nantinya, kata Dia, para karyawan tersebut akan tetap mendapatkan benefit selama 6 bulan usai di PHK.

Baca juga: Kemenaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Bisa Kerja di Perusahaa: ,Tak Boleh Ada Diskriminasi

Selain itu, lanjut Dia, karyawan PHK juga akan mendapatkan insentif pelatihan kerja sebesar Rp 2,4 Juta.

"Mereka masih mendapatkan benefit selama 6 bulan, 60 persen dari gaji di tambah pelatihan mereka 2,4 juta jadi kita komprehensif," ujar Yassierli, Rabu, (14/5/2025).

Kemudian, kata Yassierli, pihaknya juga tengah menyiapkan untuk membentuk Satgas PHK.

Baca juga: Imbas Oknum Kadin Diduga Minta Proyek Rp 5 Triliun, Wali Kota Cilegon Dipanggil Badan Investasi

"Termasuk yang sekarang sedang disiapkan itu adalah Satgas PHK," katanya.

Yassierli menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam mengentaskan segala persoalan terkait ketenagakerjaan di Indonesia.

"Pemerintah sangat konsen jadi kita itu mulai dari hulu sampai ke hilir ini yang sedang kita lakukan bersama," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved