Dua Kali Dilarang Didampingi Pengacara, Korban PHK di Serang Bongkar Sikap Perusahaan
Kasus PHK di Serang kembali mencuat setelah korban mengaku dua kali dilarang didampingi pengacara dalam perundingan bipartit dengan perusahaan.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ahmad Afifuddin, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Asietex Siar Indopratama, kembali menghadiri undangan perundingan bipartit kedua yang diselenggarakan perusahaan pada Selasa (31/3/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari bipartit sebelumnya yang gagal terlaksana karena kuasa hukum Afifuddin tidak diizinkan masuk.
Kuasa hukum Afifuddin dari LBH PKC PMII Banten, Ahmad Maulana, menyatakan bahwa pihaknya kembali berupaya mendampingi klien dalam perundingan tersebut.
Baca juga: Diduga Di-PHK Usai Minta THR, Buruh di Serang Minta Bupati dan Gubernur Turun Tangan
Namun, perusahaan tetap bersikeras melarang pendampingan hukum.
"Namun, pihak perusahaan tetap bersikeras menghalangi pendampingan," ujar Ahmad Maulana.
Ia mengungkapkan, kejadian serupa telah terjadi dua kali.
"Ini sudah dua kali terjadi. Kami bahkan mendapat ultimatum yang sama. Kami melihat ini sebagai upaya menyingkirkan pendamping hukum," katanya.
Meski demikian, dengan pertimbangan strategis, tim kuasa hukum akhirnya mengizinkan Afifuddin untuk mengikuti perundingan seorang diri dengan harapan tuntutannya dapat dipenuhi, terutama terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan kejelasan status kerja.
Ahmad Maulana menjelaskan, THR yang seharusnya diterima Afifuddin mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang sebesar Rp5.178.000.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Afifuddin dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap atau diberikan status kerja baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Namun, hasil perundingan dinilai tidak sesuai harapan. Perusahaan tidak memberikan kepastian terkait pembayaran THR maupun status kerja Afifuddin.
Sebaliknya, perusahaan hanya meminta Afifuddin untuk kembali menuliskan tuntutan.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertele-tele karena tuntutan telah disampaikan sebelumnya dalam perundingan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada 16 Maret 2026 dan telah dituangkan dalam risalah resmi.
"Kami kecewa. Kami sudah memberikan ruang dengan tidak mendampingi secara langsung, tetapi perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik. Mereka hanya meminta menuliskan ulang tuntutan yang sebelumnya sudah tercatat dalam risalah Disnaker," kata Ahmad Maulana.
| Belanja Pegawai Tembus 34 Persen, Wakil Bupati Serang Pastikan Gaji ASN Aman |
|
|---|
| Ikuti Arahan Presiden, Bupati Serang Wajibkan ASN Korve dan Kurangi Botol Plastik |
|
|---|
| Sopir di Serang Banten Tipu Majikan hingga Ratusan Juta, Modus Catut Nama Bos |
|
|---|
| Spot Mancing Pulau Tunda Jadi Daya Tarik Baru di Serang Utara, Markas Ikan Tengiri hingga Kakap |
|
|---|
| Polisi Ungkap Pencurian Counter HP di Serang dalam 3 Jam, Dua Pelaku Langsung Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PHK-BURUH-Ahmad-Afifuddin-korban-pemutu.jpg)