Darurat! Kementrian Lingkungan Hidup Sebut Sampah di Indonesia Capai 1,72 Miliar Ton
Wamen Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyebut jumlah sampah menumpuk di Indonesia saat ini mencapai 1,72 miliar ton.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menyebut jumlah sampah menumpuk di Indonesia saat ini mencapai 1,72 miliar ton.
Ia mengatakan, dari jumlah tersebut hanya sekitar 39 persen sampah yang dikekola, sementara sisanya tidak dikelola.
"Jadi kalau 50 juta ton sampah itu ditumpuk, itu bisa kayak gedung 18 tingkat. Nah bayangkan seluruh Indonesia itu yang menumpuk sudah 1,72 miliar ton," ujarnya saat menyampaikan sambutan di acara Festival Bangun Desa, di Alun-alun Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Gelar Festival Bangun Desa di Cikande Serang, Kemendes PDT Ajak Masyarakat Peduli Sampah
"Jadi itu udah sampai ke langit kalau ditumpuk. Tinggi banget soalnya," sambungnya.
"Tetapi sayangnya hanya sedikit dari sampah yang kita produksi per tahun yang dapat dikelola. Yang dikekola itu hanya sekitar 39 persen, dan sisanya itu tidak dikelola," jelasnya.
Diaz mengungkapkan, jika terus dibiarkan, sampah yang menumpuk tersebut dapat berakibat buruk terhadap masyarakat.
Sehingga dirinya mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menuntaskan permasalahan sampah yang kian mengkhawatirkan.
"Jadi bayangkan bapak ibu, sekarang nyampah itu tidak kemana-mana. Dan kita tahu sampah itu tidak boleh ditumpuk begitu saja karena bisa berakibat macem-macem," ungkapnya.
"Bisa banjir, perubahan iklim, kesehatan dan lain sebagainya," jelasnya.
Diaz juga mengimbau, agar masyarakat tidak boleh melakukan open dumping atau pengelolaan sampah di tanah cekungan yang terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.
"Dan sudah ada peraturannya, ada undang-undang nya yaitu undang-undang nomor 18 tahun 2008 yang menyatakan bahwa tidak boleh open dumping," katanya.
"Artinya sampah sampah ini ketika diangkut, gak bisa diletakkan di tempat terbuka begitu saja," imbuhnya.
"Dan ada pidana nya diatur juga dalam undang-undang 32 tahun 2009 kalau open dumping bisa dipidana," kata Diaz.
"Dan kami dari KLH sendiri, kita terus mendorong agar kawan-kawan di daerah untuk percepatan roud map untuk penyelesaian masalah sampah," pungkasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup
sampah
Indonesia
Kabupaten Serang
Festival Bangun Desa
Alun-alun Cikande
Profil PT SBM, BUMD Kabupaten Serang yang Dirutnya Diduga Korupsi Rp 2,3 M: Bergerak di Bidang Ini |
![]() |
---|
Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11, Apakah Konflik dalam Cerpen Tersebut Dapat Kamu Nikmati? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 Tafsirkan Makna yang Terkandung dalam Konflik |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi, Kegiatan Mana yang Ingin Kamu Ikuti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.