Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025, Cek Batas Akhir Program, Syarat dan Ketentuannya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Jawa Barat saat ini masih berlangsung.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
PEMUTIHAN - Ribuan warga Cilegon Banten mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Kamis, (10/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di wilayah Provinsi Jawa Barat saat ini masih berlangsung.

Ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir dan kembali normal.

Terlebih program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk mendapatkan keringanan, bebas denda, bahkan pembebasan biaya balik nama (BBNKB).

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2025

Simak batas akhir program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Barat berikut ini.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jabar akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang menegaskan adanya relaksasi berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak 2024 hingga 2025.

Ketentuan Penting Program Pemutihan PKB Jawa Barat 2025

Ada beberapa poin penting yang wajib diketahui para wajib pajak:

1. Bebas Pajak Berlaku untuk Tunggakan 2024–2025
Program ini menghapuskan pajak tertunggak untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk tunggakan dari tahun 2024.

Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Balaraja, Tangerang-Banten

2. Pembayaran Hanya Berlaku untuk Pajak Tahun Berjalan

Pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak untuk masa 2025 hingga 2026. Artinya, hanya pajak tahun berjalan yang perlu dibayar, sisanya dibebaskan.

Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat

Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bentuk apresiasi khusus untuk wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu.

"Terima kasih kepada semua yang rajin bayar pajak. Banyak yang tanya, kok yang nunggak dikasih hadiah, saya yang taat enggak? Tenang, sedang saya pikirkan bentuk penghargaan untuk yang disiplin juga," ujar Gubernur Dedi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved