Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025, Cek Batas Akhir Program, Syarat dan Ketentuannya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Jawa Barat saat ini masih berlangsung.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
PEMUTIHAN - Ribuan warga Cilegon Banten mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Kamis, (10/4/2025). 

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut adalah syarat dan dokumen yang perlu dibawa ke Samsat Induk sesuai domisili:

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik

Perpanjangan STNK Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai STNK

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Balik Nama Kendaraan:

STNK asli

BPKB

KTP pemilik baru

Kendaraan wajib dibawa untuk pencocokan data

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved