Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya

 Berikut ini informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di wilayah Provinsi Lampung.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
PEMUTIHAN PKB -  Berikut ini informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di wilayah Provinsi Lampung. Potret ribuan warga Cilegon Banten mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Kamis, (10/4/2025). 

Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Salam dan Signal mulai 1 Mei 2025. 

Sementara layanan pemutihan secara langsung akan tersedia di seluruh kantor Samsat mulai 2 Mei 2025.

Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Lampung 2025

Layanan pemutihan pajak dapat diakses melalui:

- Samsat Induk dan Samsat Unggulan

- Samsat Keliling

- Samsat Mall

- Gerai Samsat Desa

- Samsat Container

- Samsat Elektronik (e-Salam, e-Samdes, dan Signal)

Syarat dan Dokumen untuk Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Berikut dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan jenis layanan pajak kendaraan:

1. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik

2. Perpanjangan STNK Tahunan

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi (sesuai STNK)

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

3. Balik Nama Kendaraan

STNK asli

BPKB asli

KTP pemilik baru

Kendaraan wajib dibawa untuk pencocokan data

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved