Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Berikut ini informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di wilayah Provinsi Lampung.
Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Salam dan Signal mulai 1 Mei 2025.
Sementara layanan pemutihan secara langsung akan tersedia di seluruh kantor Samsat mulai 2 Mei 2025.
Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Lampung 2025
Layanan pemutihan pajak dapat diakses melalui:
- Samsat Induk dan Samsat Unggulan
- Samsat Keliling
- Samsat Mall
- Gerai Samsat Desa
- Samsat Container
- Samsat Elektronik (e-Salam, e-Samdes, dan Signal)
Syarat dan Dokumen untuk Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Berikut dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan jenis layanan pajak kendaraan:
1. Perpanjangan STNK 5 Tahunan
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjangan STNK Tahunan
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi (sesuai STNK)
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
3. Balik Nama Kendaraan
STNK asli
BPKB asli
KTP pemilik baru
Kendaraan wajib dibawa untuk pencocokan data
syarat pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.