Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Banten, Begini Modusnya
Subdit II Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus pemalsuan surat tanah dengan menetapkan CC (49) sebagai tersangka.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Subdit II Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus pemalsuan surat tanah dengan menetapkan CC (49) sebagai tersangka.
Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (20/5/2025).
Kasus ini bermula pada Februari 2023, ketika tersangka CC mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo dari atas nama Sumita Chandra menjadi namanya sendiri.
Baca juga: Update Kasus Pagar Laut, Kejagung Kembali Terima Berkas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Padahal, menurut AKBP Meryadi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, SHM tersebut sudah dinyatakan batal oleh SK Kanwil BPN Provinsi Banten.
"SHM itu dibatalkan karena diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) palsu," kata Meryadi kepada wartawan.
Tak hanya itu, CC juga kedapatan membuat pernyataan penguasaan fisik tanah yang tidak sesuai fakta.
"Ia mengaku telah menguasai tanah tersebut padahal tidak pernah menguasainya," tegas Meryadi.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan, tanah seluas 87.100 meter persegi yang jadi objek sengketa ini awalnya milik almarhum The Pit Nio berdasarkan SHM No. 5/Lemo sejak tahun 1982.
Tanah ini kemudian dijual kepada Chairil Widjaja melalui AJB No. 202/12/I/1982. Namun, belakangan terbukti bahwa AJB tersebut palsu, yang dilakukan oleh Paul Chandra.
Pemalsuan ini bahkan sudah dibuktikan melalui Putusan Pengadilan No. 596/PID/S/1993/PN/TNG.
"Akta jual beli yang menjadi dasar pengalihan hak ke Sumita Chandra juga ikut menjadi batal demi hukum karena bersumber dari AJB palsu," kata Dian.
Sumita Chandra sendiri lanjut Dian, sempat menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya meninggal dunia pada tahun 2015 di Australia.
Dian mengungkapkan bahwa ahli waris Sumita Chandra hingga kini masih menguasai SHM No. 5/Lemo secara tidak sah.
Kuasa hukum ahli waris The Pit Nio sempat melayangkan somasi, namun tidak diindahkan.
Alhasil, kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2021.
Baca juga: Polda Banten Terbitkan DPO Kasus Pemalsuan Surat, Berikut Ini Ciri-cirinya
Meskipun laporan sempat dicabut, kasus ini kembali mencuat setelah ditemukan adanya pengajuan balik nama SHM oleh tersangka CC, yang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan tanah.
"Tersangka CC dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Dian.
| Tiga Pelaku Dugaan Pengeroyokan Sopir di Tol Cikupa Tangerang Diamankan Polisi |
|
|---|
| Tambang Emas, Batu Bara, dan Pasir Ilegal di Cihara Lebak Digulung Polisi, 7 Pemilik Jadi Tersangka |
|
|---|
| Polda Banten Bongkar 6 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 8 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Polda Banten Limpahkan Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari ke JPU, Negara Rugi Rp3,2 M |
|
|---|
| Polda Banten Bakar 8.527 Lembar Uang Palsu Hasil Temuan Selama 7 Tahun, Pecahan Rp100 Ribu Terbanyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Polda-Banten-pengungkapan-kasus-mafia-tanah.jpg)