Pemkot Tangerang Terima PSU 1 Juta Meter Persegi dari 11 Pengembang Perumahan

Pemerintah Kota Tangerang akhirnya menerima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari 11 pengembang perumahan seluas 1.637.215 meter persegi.

Editor: Ahmad Haris
Instagram @rivaldi_penzol
Kantor Pemkot Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerima Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari 11 pengembang perumahan atau developer dengan total luas mencapai 1.637.215 meter persegi. 

Melansir TribunTangerang.com, berkas kepengurusan aset fasilitas sosial atau fasos) dan fasilitas umum (fasum) itu diserahkan langsung kepada Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Aset PSU yang diserahkan meliputi jalan, taman, drainase, penerangan jalan umum (PJU), bahkan area makam dan fasilitas umum lainnya yang tersebar di sejumlah kawasan perumahan," ujar Sachrudin kepada awak media, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Terkenal Enak, Ini Lima Tempat Makan Bakso di Kota Tangerang yang Wajib Kamu Coba

Penyerahan aset tersebut merupakan tindaklanjut arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar seluruh fasum dan fasos dari pengembang diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain itu penyerahan aset tersebut juga menjadi bagian komitmen para pengembang dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang ada di Kota Tangerang.

Mengapresiasi hal ini, Pemkot Tangerang pun memberikan penghargaan kepada seluruh pengembang, Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang terlibat dan memenuhi kewajiban ini.

"Selain PSU seluas 1.637.215 meter persegi, ada juga penyerahan 32.446 meter persegi tanah makam dari 11 pengembang yang terlibat," paparnya.

Sementara itu Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo menyebut, pengelolaan dan pemeliharaan PSU akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang.

Decky memastikan, pihaknya akan terus mendorong para pengembang yang belum menyerahkan PSU untuk segera memenuhi kewajiban mereka, guna mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.

"Setelah proses serah terima ini, kami akan menindaklanjuti dengan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas untuk menjamin kualitas layanan kepada warga," tuturnya.

"Pemkot Tangerang pun terbuka usulan masyarakat atas pemanfaatan fasilitas tersebut sesuai kebutuhan masyarakat tersebut," terangnya.

Diberitakan sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta Pemerintah Kota Tangerang agar mengumpulkan seluruh developer atau pengembang kawasan perumahan atau pemukiman penduduk.

Pertemuan itu bertujuan untuk membahas penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau fasos yang belum diserahkan ke pemerintah daerah.

Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Wali Kota Tangerang Sachrudin pun diberikan tenggat waktu selama dua pekan demi memenuhi perintah Menteri ATR/BPN RI.

"Saya kasih waktu 2 minggu ini, agar pak Wali Kota kumpulkan semua developer," ujar Nusron dalam sambutan di Ruang Akhlakul Karimah Puspemkot Tangerang, Rabu (30/4/2025) lalu.

Desakan kepada developer untuk menyerahkan fasos dan fasumnya itu diminta, agar pemerintah daerah dapat membangun fasilitas publik di sekitar kawasan perumahan yang dapat dinikmati oleh warga Kota Tangerang.

Mulai dari jalan, taman, tempat ibadah, tempat olahraga, hingga kawasan pendidikan yang bisa dirasakan masyarakat umum.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pihak pengembang perumahan diwajibkan untuk menyediakan lahan fasos dan fasum sebesar 40 persen dari total lahan perumahan.

"Semua develoler pengembang di Kota Tangerang wajib untuk segera menyerahkan dan disertifikasi fasum dan fasosnya, karena kalau enggak ada itu tidak boleh mengembangkan suatu kawasan," kata dia.

"Dengan catatan fasos dan fasum itu diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), jangan cuma hak pakai saja, agar bisa dibangun TK, rumah ibadah, madrasah dan lain sebagainya," paparnya.

Baca juga: Haji 2025: 1.903 Calon Jemaah dari Kota Tangerang Bakal Berangkat ke Tanah Suci Makkah

Menurut Nusron, dirinya siap jika dibutuhkan hadir dalam menemui seluruh pengembang perusahaan yang ada di Kota Tangerang tersebut. 

Pernyataan tersebut disampaikan demi memastikan tidak ada lagi pengembang perumahan yang membandel di wilayah berjuluk Kota Benteng tersebut.  

"Kalau perlu, kalau (pengembang) ruwet-ruwet, kalau dia butuh pemecahan sertifikat, tahan dulu sebelum fasos dan fasumnya diserahkan. Kalau perlu saya hadiri kumpul pertemuannya itu," tegasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 11 Pengembang Perumahan Serahkan PSU 1 Juta Meter Persegi ke Pemkot Tangerang

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved