Pemkab Lebak Klaim Sudah Penuhi Kewajiban Soal Relokasi Hunian Sementara Warga Lebakgedong & Cipanas

Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya mengklaim bahwa kewajiban Pemkab Lebak sudah memenuhi terkait penangan warga korban bencana alam yang masih tinggal di

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
HUNTARA - Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya mengklaim bahwa Pemkab Lebak sudah melakukan penanganan terhadap warga korban bencana alam yang masih tinggal di hunian sementara (Huntara) di Kecamatan Lebakgedong, Lebak 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya mengklaim bahwa Pemkab Lebak sudah memenuhi kewajiban terkait penangan warga korban bencana alam yang masih tinggal di hunian sementara (Huntara) di Kecamatan Lebakgedong, Lebak.

Salah satu yang sudah dipenuhi yakni, menyediakan lahan untuk relokasi warga yang masih tinggal di Huntara. 

"Kewajiban kita sudah kita penuhi, apa itu? menyediakan lahan. Dan secara data kita sudah," ujarnya saat ditemui di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (22/5/2025). 

Baca juga: Bupati Hasbi Jayabaya Respons Pernyataan Anggota DPRD Banten yang Sebut Pemerintah Goblok

Orang nomor satu di Kabupaten Lebak itu menyampaikan, Pemkab Lebak sudah menyediakan lahan sejak tahun 2022-2023. 

"Artinya itu pemerintahan yang lalu, tapi sekarang saya memiliki tanggung jawab," ujarnya.  

Hasbi mengatakan, lahan yang disediakan untuk relokasi korban bencana alam ada dua.  

Pertama di Kecamatan Cipanas sebanyak 94 unit, kedua di Kecamatan Lebakgedong yang masuk ke TNGHS sebanyak 220 unit. 

Hasbi mengungkapkan, sekarang ini tinggal melakukan tahap pembangunan hunian tetap (Huntap).

Namun di Kecamatan Cipanas masuk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Tinggal menunggu hasil, koordinasi BNPB dengan Kementrian Keuangan. Karena terkait anggaran," ujarnya. 

Baca juga: Anggota DPR RI Minta Pemerintah Lakukan Penanganan Serius Korban Bencana Masih Tinggal di Huntara

Selanjutnya, pembangunan Huntap di Kecamatan Lebakgedong, akan dibangun oleh Kementrian Perumahan Rakyat.

"Akan dibangun Kementrian Perumahan Rakyat, sehingga salah satu syarat pembangunan yang berada di TNGHS harus adanya rekomendasi dari Badan Geologi," katanya. 

"Makanya kita sedang menunggu proses ini," sambungnya. 

Selain itu, kata Hasbi, adanya perubahan anggaran yang terjadi di BNPB, dari dana siap pakai (DSP) menjadi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (DRR). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved