Enam Desa di Lebak-Banten Masih Dipimpin Pj, PAW Tertunda Menunggu Aturan Kemendagri

Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Banten, sekarang ini dijabat oleh Penjabat (Pj) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase TribunBanten.com/Ist
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arief Ahmad sebut ada enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak di isi oleh Pj 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Banten, sekarang ini dijabat oleh Penjabat (Pj) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Enam Desa yang dijabat PNS itu yakni, Desa Darmasari, Pamubulan, Ciruji, Anggalan dan Parungsari.

Desa tersebut di isi Pj, lantaran masa jabatan kepala desa sebelumnya sudah berkahir. 

Diketahui, jumlah desa di Kabupaten Lebak ada sebanyak 345 desa.  

"Ada enam desa yang sekarang di isi oleh PNS, satu lagi saya lupa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: 108 Desa di Pandeglang Masih Dipimpin Pjs, Kemendagri Diminta Segera Cabut Moratorium Pilkades

Ia mengaku belum bisa melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades yang berasal dari ASN. 

Dikarenakan, DPMD Lebak telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan PAW tersebut. 

Surat pertama keluar pada Januari tahun 2023 dan surat kedua keluar pada Juni 2024.  

"Berdasarkan SE itu tidak boleh melaksanakan pada saat pemilihan Presiden dan Legislatif, termasuk juga menunda pelaksanaan PAW sampai terbitnya aturan tentang desa," ujarnya. 

Ia mengatakan, rencana pelaksanaan PAW sudah direncanakan sejak awal, termasuk anggarannya. 

"Itu sudah ada, karena penganggaran nya ada di desa. Tinggal nunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit dari Kemendagri," katanya. 

Baca juga: Pilkades Serentak di Pandeglang 2025 Terancam Batal, Pemkab Masih Tunggu Instruksi Kemendagri

"Informasi yang kita tanyakan ke Subdit Dua Binapemdes Kemendagri, proses PP sedang harmonisasi antara Kemendagri dengan Kemenhumham," sambungnya. 

Menurutnya, jika PP tersebut terbit maka tahun ini akan dilaksanakan PAW. Terlebih DPMD tidak bisa mengusulkan, melainkan hanya bisa mengikuti SE dari Kemendagri. 

"Kalau PP nya sudah terbit, ya kita running. Karena kita tidak bisa mengusulkan, tapi harus mematuhi SE itu," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved