Enam Desa di Lebak-Banten Masih Dipimpin Pj, PAW Tertunda Menunggu Aturan Kemendagri
Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Banten, sekarang ini dijabat oleh Penjabat (Pj) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Banten, sekarang ini dijabat oleh Penjabat (Pj) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Enam Desa yang dijabat PNS itu yakni, Desa Darmasari, Pamubulan, Ciruji, Anggalan dan Parungsari.
Desa tersebut di isi Pj, lantaran masa jabatan kepala desa sebelumnya sudah berkahir.
Diketahui, jumlah desa di Kabupaten Lebak ada sebanyak 345 desa.
"Ada enam desa yang sekarang di isi oleh PNS, satu lagi saya lupa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: 108 Desa di Pandeglang Masih Dipimpin Pjs, Kemendagri Diminta Segera Cabut Moratorium Pilkades
Ia mengaku belum bisa melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades yang berasal dari ASN.
Dikarenakan, DPMD Lebak telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan PAW tersebut.
Surat pertama keluar pada Januari tahun 2023 dan surat kedua keluar pada Juni 2024.
"Berdasarkan SE itu tidak boleh melaksanakan pada saat pemilihan Presiden dan Legislatif, termasuk juga menunda pelaksanaan PAW sampai terbitnya aturan tentang desa," ujarnya.
Ia mengatakan, rencana pelaksanaan PAW sudah direncanakan sejak awal, termasuk anggarannya.
"Itu sudah ada, karena penganggaran nya ada di desa. Tinggal nunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit dari Kemendagri," katanya.
Baca juga: Pilkades Serentak di Pandeglang 2025 Terancam Batal, Pemkab Masih Tunggu Instruksi Kemendagri
"Informasi yang kita tanyakan ke Subdit Dua Binapemdes Kemendagri, proses PP sedang harmonisasi antara Kemendagri dengan Kemenhumham," sambungnya.
Menurutnya, jika PP tersebut terbit maka tahun ini akan dilaksanakan PAW. Terlebih DPMD tidak bisa mengusulkan, melainkan hanya bisa mengikuti SE dari Kemendagri.
"Kalau PP nya sudah terbit, ya kita running. Karena kita tidak bisa mengusulkan, tapi harus mematuhi SE itu," ujarnya.
Buntut Kerja Sama Sampah Tangsel Ditunda, Kades di Pandeglang Dipaksa Anggarkan Penanganan Sampah |
![]() |
---|
Gelar Aksi Serentak Hari Ini, Ratusan Buruh dari Lebak Akan Geruduk Kantor Gubernur Banten |
![]() |
---|
Berkaca dari Kasus Viral di Sukabumi, Dinkes Lebak Imbau Warga Waspada Penyakit Cacing Gelang |
![]() |
---|
Butuh 18 Jam, Kebakaran Pabrik Kayu PT Saijin Lebak Akhirnya Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Usai Kecelakaan Beruntun, Kades Sukamanah Akui Beri Izin Galian C, Kini Minta Ditutup Total |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.