Koperasi Merah Putih

Arti Kata Keluarga Semenda, KBLI, NPAK, Simpanan Pokok, Wajib Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Beberapa orang mungkin baru pertama mendengar singkatan dan kata-kata ini, misalnya Keluarga Semenda, KBLI, dan NPAK

Editor: Wawan Perdana
https://desaumbulrejo.gunungkidulkab.go.id/
KOPERASI MERAH PUTIH-Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rencananya akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia. Beberapa orang mungkin baru pertama mendengar singkatan dan kata-kata ini, misalnya Keluarga Semenda, KBLI, dan NPAK. 

Keluarga Semenda :

Adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.

Baca juga: Agenda Susunan Acara Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih

SYARAT PENGURUS

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, yang dikutip dari instagram @kopdesmerahputih, berikut ini syarat pengurus :

1. Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan :

- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa

2. Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved