Alasan Kanekes Jadi Satu-satunya Desa di Kabupaten Lebak, Tidak Membentuk Koperasi Desa Merah Putih

Kanekes menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang tidak membentuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
KOPERASI DESA MERAH PUTIH - Kanekes menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang tidak membentuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Potret sejumlah warga Baduy luar berkumpul di depan rumah di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (3/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kanekes menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang tidak membentuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Okta menyebut, dari 344 desa yang ada di Kabupaten Lebak, Desa Kanekes tidak ikut melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Okta mengungkapkan, alasan Desa Kanekes tidak melaksanakan Musdesus KopDes Merah Putih, dikarenakan terbentur dengan adat. 

Sehingga dengan adanya hal itu, tidak bisa untuk dilaksanakan dan dipaksakan. 

"Mereka terbentur adat, jadi mereka tidak membentuk KopDes Merah Putih," ujarnya, Rabu (28/5/2025). 

Baca juga: 313 Desa di Kabupaten Lebak Sudah Membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Cek Batas Akhir Pendaftaran

"Dari 344 desa, desa Kanekes tidak melakukan Musdesus," sambungnya. 

Okta menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 313 yang sudah melaksanakan Musdesus KopDes Merah Putih di Lebak

"Yang sudah itu 313 desa, ya sekitar 92 persen lah kita sudah membantuk," katanya. 

Kata Okta, batas Musdesus KopDes Merah Putih di Lebak berdasarkan SK Bupati paling lambat 30 Mei 2025. 

"Kalau terbentuknya koperasi masih panjang bulan Juni, makanya kita percepat desa supaya Musdesus," katanya. 

Okta berharap kepada semua desa di Lebak yang belum melaksanakan Musdesus, agar secepatnya mendaftar. 

"Harapanya desa harus segera, karena kita harus melaksanakan instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025, terkait percepatan pembentukan KopDes Merah Putih," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved