Beda dengan Pemerintah, Ponpes di Pandeglang Banten Rayakan Idul Adha 2025 pada 8 Juni

Pondok Pesantren Riyadus Sholihin di Pandeglang, Banten, menetapkan Idul Adha 1446 H jatuh pada 8 Juni 2025, berbeda dari keputusan pemerintah.

Editor: Abdul Rosid
Freepik.com/pikisuperstar
Pondok Pesantren Riyadus Sholihin di Pandeglang, Banten, menetapkan Idul Adha 1446 H jatuh pada 8 Juni 2025, berbeda dari keputusan pemerintah. 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengambil keputusan berbeda dari pemerintah terkait penetapan Hari Raya Idul Adha 2025.

Sementara Kementerian Agama RI telah menetapkan Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Namun Pondok Pesantren Riyadus Sholihin di Kampung Pabuaran, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, memutuskan bahwa Hari Raya Kurban akan dirayakan pada Minggu, 8 Juni 2025.

Baca juga: Gagal Berangkat Umrah, 10 Warga Pandeglang Jadi Korban Penipuan Travel Ibadah

“Kami dari Pondok Pesantren Riyadus Sholihin menetapkan dan memfatwakan bahwa Idul Adha jatuh pada tanggal 8 Juni 2025,” ujar Pimpinan Ponpes Riyadus Sholihin, KH Muhammad Mahfud, dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2025).

Mahfud menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan hisab, di mana 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Jumat, 30 Mei 2025, dengan ketinggian hilal mencapai 22 derajat. 

"Kalau menurut kaidah ilmu hisab, untuk menetapkan tanggal 1 bulan Qomariyah ketinggian bulan tidak boleh lebih dari 24 derajat," ungkapnya. 

Baca juga: Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Labuan dan Cilograng

"Nah kalau menurut ilmu ushul fiqih, hukum yang ditetapkan pada Dzulhijjah tahun 1446 hijriyah tahun 2025 ini elatnya sesuai dengan qoul rojeh," sambungnya. 

Muhammad Mahfud berharap kepada masyarakat Pandeglang dan umumnya Banten, agar dapat mengamalkan hukum sesuai elatnya. 

Sebab, tidak ada satu elat bisa menimbulkan dua hukum atau lebih. 

"Misalnya kasus sidang di pengadilan negeri, tidak mungkin ada satu kasus dua vonis. Satu elat satu hukum alias satu kasus satu vonis," 

"Semoga masyarakat Pandeglang dan umumnya Banten, dapat mengamalkan hukum sesuai elatnya karena hukum adalah hasil putusan, bukan pilihan," ujarnya. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved