Dinilai Ilegal, Ratusan Bangunan Liar Pinggir di Rel Kereta Depan Stadion MY Kota Serang Dibongkar
PT KAI dan Pemkot Serang membongkar ratusan bangunan liar milik pedagang yang ada di bantaran rel kereta tepatnya di depan Stadion Maulana Yusuf.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) didampingi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pembongkaran, terhadap ratusan bangunan liar (Bangli) milik pedagang, yang ada di bantaran rel kereta tepatnya di depan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Rabu (28/5/2025).
Pembongkaran dilakukan, lantaran ratusan bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT KAI dan dinilai tidak berizin alias ilegal.
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com di lokasi pada pukul 11.00 WIB, nampak dua unit eksavator diurunkan, untuk merobohkan bangunan tembok semen milik para pedagang.
Baca juga: Kawasan Stadion Maulana Yusuf Bakal Ditata, DLH Kota Serang Minta PT KAI Bongkar Bangunan Liar
Selain itu nampak juga petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang turut membantu melakukan pembongkaran.
Sementara para pedagang juga tampak mengangkut sejumlah barang berharga mereka, sebelum bangunan dirobohkan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemkot Serang, bangunan kios pedagang tersebut dinyatakan ilegal setelah perjanjian dengan PT KAI berakhir di tahun 2012.
"Kalau aturannya tidak memungkinkan untuk kita tampung atau untuk kita sikapi kaitan dengan keinginan mereka (untuk tidak dibongkar), tapi kita harus tetap lakukan dalam koridor menegakkan aturan," ujarnya di sela-sela pembongkaran.
"Dan berdasarkan data yang kami pegang dari warga sendiri (pemilik kios), perjanjiannya itu sudah berakhir di tahun 2012 dan tidak dilakukan perpanjangan," imbuhnya.
Wahyu mengungkapkan, meski sempat diprotes pedagang, pihaknya bersama PT KAI bakal tetap melanjutkan pembongkaran.
Apalagi, hal tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Serang dan Gubernur Provinsi Banten.
"Akan dilanjutkan sesuai instruksi dari wali kota dan arahan gubernur, bahwa Kota Serang ini juga harus menjadi kota yang layak nyaman aman gitu yah," ungkapnya.
Baca juga: Bangunan Liar di Pasar Rau Bisa Jadi Penyebab Banjir, Satpol PP Tunggu Arahan Dinas PU
Dirinya menyebut, total terdapat sekitar 154 bangunan yang dilakukan pembongkaran.
Dan rencananya, setelah dibongkar para pedagang akan dipindahkan ke dua lokasi yaitu Pasar Kepandean dan Pasar Lama.
"Dan nanti mereka bebas mau pilih dimana saja (tempatnya), sepanjang itu aset milik Pemkot Serang," kata Wahyu.
Marak Anak Jalanan hingga Manusia Gerobak di Kota Serang, Pemkot Siapkan Pelatihan hingga Bantuan |
![]() |
---|
5 Tempat Kursus Mengemudi Mobil di Serang Banten, Manual dan Matic, Bisa Pilih Hari Latihan |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Serang Segera Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten Hari Ini, Jumat 19 September 2025: Ini Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.