Dinilai Ilegal, Ratusan Bangunan Liar Pinggir di Rel Kereta Depan Stadion MY Kota Serang Dibongkar 

PT KAI dan Pemkot Serang membongkar ratusan bangunan liar milik pedagang yang ada di bantaran rel kereta tepatnya di depan Stadion Maulana Yusuf.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Ratusan Bangli milik pedagang yang ada di Bantaran Rel Kereta Depan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Dibongkar, Rabu (28/5/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) didampingi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pembongkaran, terhadap ratusan bangunan liar (Bangli) milik pedagang, yang ada di bantaran rel kereta tepatnya di depan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Rabu (28/5/2025).

Pembongkaran dilakukan, lantaran ratusan bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT KAI dan dinilai tidak berizin alias ilegal.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com di lokasi pada pukul 11.00 WIB, nampak dua unit eksavator diurunkan, untuk merobohkan bangunan tembok semen milik para pedagang.

Baca juga: Kawasan Stadion Maulana Yusuf Bakal Ditata, DLH Kota Serang Minta PT KAI Bongkar Bangunan Liar

Selain itu nampak juga petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang turut membantu melakukan pembongkaran.

Sementara para pedagang juga tampak mengangkut sejumlah barang berharga mereka, sebelum bangunan dirobohkan.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemkot Serang, bangunan kios pedagang tersebut dinyatakan ilegal setelah perjanjian dengan PT KAI berakhir di tahun 2012.

"Kalau aturannya tidak memungkinkan untuk kita tampung atau untuk kita sikapi kaitan dengan keinginan mereka (untuk tidak dibongkar), tapi kita harus tetap lakukan dalam koridor menegakkan aturan," ujarnya di sela-sela pembongkaran.

"Dan berdasarkan data yang kami pegang dari warga sendiri (pemilik kios), perjanjiannya itu sudah berakhir di tahun 2012 dan tidak dilakukan perpanjangan," imbuhnya.

Wahyu mengungkapkan, meski sempat diprotes pedagang, pihaknya bersama PT KAI bakal tetap melanjutkan pembongkaran.

Apalagi, hal tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Serang dan Gubernur Provinsi Banten.

"Akan dilanjutkan sesuai instruksi dari wali kota dan arahan gubernur, bahwa Kota Serang ini juga harus menjadi kota yang layak nyaman aman gitu yah," ungkapnya.

Baca juga: Bangunan Liar di Pasar Rau Bisa Jadi Penyebab Banjir, Satpol PP Tunggu Arahan Dinas PU

Dirinya menyebut, total terdapat sekitar 154 bangunan yang dilakukan pembongkaran.

Dan rencananya, setelah dibongkar para pedagang akan dipindahkan ke dua lokasi yaitu Pasar Kepandean dan Pasar Lama.

"Dan nanti mereka bebas mau pilih dimana saja (tempatnya), sepanjang itu aset milik Pemkot Serang," kata Wahyu.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved