Ini Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni dan Juli 2025

Pemerintah mengungkapkan alasan mengenai pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk bulan Juni-Juli 2025.  

Editor: Ahmad Tajudin
PLN
DISKON LISTRIK : Foto ilustrasi diskon listrik PLN. Pemerintah mengungkapkan alasan mengenai pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk bulan Juni-Juli 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah mengungkapkan alasan mengenai pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk bulan Juni-Juli 2025.

Diskon tarif listrik periode Juni-Juli 2025 resmi dibatalkan, berdasarkan hasil rapat terbatas bersama sejumlah menteri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah membatalkan program diskon tarif listrik tersebut, lantaran proses penganggarannya lambat.

"Kita sudah rapat diantara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Jalan di Pandeglang Dimulai Tahun 2026, Wabup Iing: Kami Bukan Pesulap

Sebagai pengganti program tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah akan menjalankan program subsidi upah.

Pada desain awal rencana stimulus, subsidi upah belum termasuk di dalamnya karena masih belum ada kepastian data sasarannya.

 "Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsisidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa Covid-19," ungkapnya.

Saat itu, kata Sri Mulyani, data BPJS mengenai target subsidi upah masih perlu diperbaiki, sebagaimana halnya Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang juga memerlukan penyempurnaan.

Baca juga: Mulai Agustus 2025, Pemerintah Bakal Salurkan Bansos PKH Pakai Aplikasi IKD atau KTP Digital

Saat ini telah ada perbaikan data tersebut.

"Sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gaji) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan untuk bantuan subsidi upah," pungkasnya.

Paket Stimulus Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga  mengumumkan sejumlah program ekonomi dan sosial untuk bulan Juni hingga Juli 2025.

Anggaran yang di alokasikan untuk program tersebut sebesar Rp 24,44 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan  Rp 0,85 triliun berasal dari sumber Non-APBN.

Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif ekonomi diberikan karena kondisi dunia masih dalam situasi yang sangat dinamis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved