Pilu Gadis di Bawah Umur di Tangerang, Dijual Teman ke Pria Hidung Belang Hingga Hamil
Kisah pilu dialami HM (17) warga Tangerang, Banten yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
KISAH PILU - Polda Banten gelar Konferensi Pers Kisah soal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tangerang, Selasa (3/6/2025).
Dian melanjutkan, 4 pelaku memiliki peran menerima tawaran untuk menggauli korban, sedangkan peran NB menjual korban pada pelaku.
"Peran masing-masing melakukan kejahatan anak di bawah umur, dan satu anak di bawah umur nggak kita tahan, hanya dikenakan wajib lapor tapi proses pidana tetap berjalan," ucapnya.
Kendati demikian, para pelaku hanya dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Kemudian Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda 60.000.000.-
"Untuk (Pasal) TPPO belum kita kenakan," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sosok-Profil Ahmad Dofiri yang Diangkat Jadi Penasihat Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Tidak Dipecat! Oknum Brimob Pemukul Wartawan di Serang Disanksi Tunda Kenaikan Pangkat - Patsus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Beras Oplosan di Supermarket Tangsel, Ternyata Beras Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak |
![]() |
---|
Vika Kolesnaya Hamil 4 Bulan, Billy Syahputra Belum Tahu Jenis Kelamin Bayinya, Ingin Jadi Kejutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.