Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

10 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Pada Juni 2025, Ada Jabar, Banten-Lampung

Berikut ini daftar 10 provinsi yang masih mengelar program pemutihan pajak kendaraan bulan Juni 2025.

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PEMUTIHAN KENDARAAN - Hari pertama dibuka, warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 10 provinsi yang masih mengelar program pemutihan pajak kendaraan bulan Juni 2025.

Dengan adanya program ini, tentunya kesempatan masih tersedia bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan

Dalam program ini, sejumlah provinsi memiliki berbagai skema dan aturan tersendiri yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Ada yang memberikan keringanan berupa pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2025

Namun ada juga daerah yang hanya memberikan diskon.

Skema dan aturan tiap daerah belum tentu sama, silakan baca selengkapnya artikel ini.

1. Banten 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 30 Juni 2025.

Berdasarkan salinan Kepgub Nomor 170, ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:  

- Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran mulai 2024, sebelum 2024, dan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai 2026.  

- Pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.  

- Pembebasan pokok dan sanksi PKB tak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

2. Jawa Barat 

Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 6 Juni 2025. 

Program ini meliputi penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, denda PKB, dan juga denda SWDKLLJ. 

Baca juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved