Simak Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja, Cair Juni 2025

Berikut ini cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Ahmad Tajudin
ChatGPT
BSU 2025 - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Kamis (5/6/2025), memperlihatkan ilustrasi cek status penerima BSU Rp600 ribu tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

BSU yang disalurkan khusus bagi para pekerja ini sudah mulai dicairkan sejak Kamis (5/6/2025).

Untuk diketahui Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu dari lima bantuan sosial (bansos) dalam paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah.

BSU ini diberikan kepada guru honorer dan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Baca juga: 3 Cara Cek BSU Juni 2025: Lewat Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan Pospay

Bagi para pekerja, salah satu syarat menjadi penerima BSU ini adalah dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Cek Penerima BSU

Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025 hanya dengan menggunakan HP.

1. Cek BSU melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pengguna dapat membuka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
  • Klik tombol “Lanjutkan”.
  • Sistem akan menampilkan status data Anda, apakah masih dalam proses verifikasi atau sudah ditetapkan sebagai penerima.
  • Jika diminta melakukan pembaruan data rekening, masukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening sesuai KTP.

2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.

Baca juga: LINK Cek Penerima BSU Kemnaker Juni 2025 : bsu.kemnaker.go.id 

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan registrasi akun JMO terlebih dahulu.
  • Masuk menggunakan email dan kata sandi.
  • Di halaman utama, gulir ke bawah dan pilih fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Masukkan data seperti nama lengkap, nomor HP, email, dan nama ibu kandung.
  • Tekan tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.

Syarat Penerima BSU

Berikut syarat mendapatkan BSU Rp600.000 selengkapnya:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
  • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
  • Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.

Paket Stimulus Ekonomi

Berikut adalah sejumlah bansos cair bulan Juni 2025 yang termasuk ke dalam paket stimulus ekonomi selengkapnya:

1. Diskon Transportasi (Rp 940 Miliar)

Pemerintah memberikan diskon transportasi selama musim libur sekolah, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.

Ada tiga jenis potongan harga, yakni:

  • Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
  • Diskon tiket pesawat berupa pembebasan PPN 6 persen
  • Diskon tiket kapal laut hingga 50 persen.

2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 Miliar)

Diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diberlakukan selama dua bulan pada masa libur sekolah (Juni–Juli 2025).

Kebijakan ini diperkirakan akan dinikmati sekitar 110 juta pengendara.

3. Tambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan (Rp 11,93 Triliun)

Pemerintah menambah bantuan sosial untuk sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bentuknya berupa:

Tambahan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan.

Baca juga: Catat! Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2025 di 27 Provinsi, dari Jakarta, Jabar, Banten-Sulsel

Bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 Triliun)

Bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer.

Bantuan diberikan untuk periode Juni–Juli 2025, namun disalurkan sekaligus pada Juni 2025.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 Miliar)

Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya diperpanjang selama 6 bulan, mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sumber : TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved