Ketua Kadin Cilegon Tersangka

Peran Wakil Ketua Kadin dan Petinggi LSM dalam Kasus 'Palak' Proyek Rp 5 T di Cilegon

Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah (43) dan Ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit (42) jadi tersangka.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua tersangka baru kasus pemerasan proyek Rp 5 triliun di PT Chandra Asri Alkali (CAA). Keduanya Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah (43) dan Ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit (42) 

Menurut Dian, modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta proyek pembangunan kepada PT Chengda melalui PT Total Bangun Perkasa. 

"Motif kedua tersangka adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau organisasi mereka," ujarnya.

Dian menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan/atau Pasal 335 Ayat 1 ke (1) KUHPidana yang berkaitan dengan
pemaksaan atau pengancaman.

"Dengan pidana penjara hingga 9 tahun," ungkap Dian.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved