Ketua Kadin Cilegon Tersangka
Peran Wakil Ketua Kadin dan Petinggi LSM dalam Kasus 'Palak' Proyek Rp 5 T di Cilegon
Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah (43) dan Ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit (42) jadi tersangka.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua tersangka baru kasus pemerasan proyek Rp 5 triliun di PT Chandra Asri Alkali (CAA). Keduanya Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah (43) dan Ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit (42)
Menurut Dian, modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta proyek pembangunan kepada PT Chengda melalui PT Total Bangun Perkasa.
"Motif kedua tersangka adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau organisasi mereka," ujarnya.
Dian menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan/atau Pasal 335 Ayat 1 ke (1) KUHPidana yang berkaitan dengan
pemaksaan atau pengancaman.
"Dengan pidana penjara hingga 9 tahun," ungkap Dian.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Ketua Kadin Cilegon Tersangka
BREAKING NEWS! Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 T di Cilegon |
![]() |
---|
Skandal Ketua Kadin Cilegon: Dua Kali Tersangka, Baru Ditahan saat 'Palak' Pengusaha China |
![]() |
---|
Bukan Main! Ini Sepak Terjang Abah Salim Ketua Kadin Cilegon yang Jadi Tersangka Minta Proyek Rp 5 T |
![]() |
---|
Abah Salim Jadi Tersangka Kasus Minta Proyek Rp 5 T, Begini Nasib Kepengurusan Kadin Kota Cilegon |
![]() |
---|
Kadin Banten Minta Penahanan Ketua Kadin Cilegon Abah Salim Ditangguhkan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.