Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berlanjut hingga Akhir Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Apakah pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 diperpanjang hingga akhir tahun? Cek jadwal, syarat, dan cara mendapatkan program ini.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Apakah pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 diperpanjang hingga akhir tahun? Cek jadwal, syarat, dan cara mendapatkan program ini. 

Wajib pajak tetap harus membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025–2026). Namun, tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan sesuai ketentuan.

Apresiasi untuk Wajib Pajak yang Taat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pemerintah juga akan memberikan penghargaan khusus bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu. 

Ini merupakan bentuk apresiasi agar masyarakat terus disiplin dalam membayar pajak.

"Banyak yang bertanya, kenapa yang menunggak dapat keringanan? Jangan khawatir, kami sedang menyiapkan bentuk penghargaan untuk masyarakat yang taat bayar pajak," ujar Gubernur Dedi.

Syarat dan Dokumen untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak 2025

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan saat mengunjungi Samsat Induk sesuai domisili:

A. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

STNK asli & fotokopi

BPKB asli & fotokopi

KTP asli & fotokopi (sesuai dengan nama di STNK)

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik

B. Perpanjangan STNK Tahunan

STNK asli & fotokopi

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved