Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berlanjut hingga Akhir Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Apakah pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 diperpanjang hingga akhir tahun? Cek jadwal, syarat, dan cara mendapatkan program ini.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Apakah pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 diperpanjang hingga akhir tahun? Cek jadwal, syarat, dan cara mendapatkan program ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Memasuki pertengahan tahun 2025, masyarakat Jawa Barat kembali menanti kepastian soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Program yang selama ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, dinilai sangat membantu meringankan beban ekonomi warga. 

Namun, apakah pemutihan pajak kendaraan Jabar akan diperpanjang hingga akhir tahun 2025?

Banyak pemilik kendaraan yang belum sempat memanfaatkan program ini pada periode sebelumnya kini bertanya-tanya.

Baca juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dimulai? Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Batas Akhir

Apakah masih ada kesempatan untuk menikmati bebas denda pajak dan diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB) dalam beberapa bulan ke depan? 

Artikel ini akan mengulas secara lengkap jadwal terbaru pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat, beserta ketentuan, syarat, dan cara mengaksesnya.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. 

Artinya, program ini tidak akan diperpanjang ke bulan Juli, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang menegaskan adanya kebijakan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan untuk masa pajak tertentu.

Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025

Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Provinsi Jawa Barat:

1. Bebas Denda untuk Tunggakan Pajak Tahun 2024-2025

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 hingga 2025 berkesempatan mendapatkan penghapusan denda dan sanksi administrasi.

2. Hanya Pajak Tahun Berjalan yang Harus Dibayar

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved