Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berlanjut hingga Akhir Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Apakah pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 diperpanjang hingga akhir tahun? Cek jadwal, syarat, dan cara mendapatkan program ini.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Apakah pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 diperpanjang hingga akhir tahun? Cek jadwal, syarat, dan cara mendapatkan program ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Memasuki pertengahan tahun 2025, masyarakat Jawa Barat kembali menanti kepastian soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Program yang selama ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, dinilai sangat membantu meringankan beban ekonomi warga. 

Namun, apakah pemutihan pajak kendaraan Jabar akan diperpanjang hingga akhir tahun 2025?

Banyak pemilik kendaraan yang belum sempat memanfaatkan program ini pada periode sebelumnya kini bertanya-tanya.

Baca juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dimulai? Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Batas Akhir

Apakah masih ada kesempatan untuk menikmati bebas denda pajak dan diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB) dalam beberapa bulan ke depan? 

Artikel ini akan mengulas secara lengkap jadwal terbaru pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat, beserta ketentuan, syarat, dan cara mengaksesnya.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. 

Artinya, program ini tidak akan diperpanjang ke bulan Juli, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang menegaskan adanya kebijakan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan untuk masa pajak tertentu.

Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025

Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Provinsi Jawa Barat:

1. Bebas Denda untuk Tunggakan Pajak Tahun 2024-2025

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 hingga 2025 berkesempatan mendapatkan penghapusan denda dan sanksi administrasi.

2. Hanya Pajak Tahun Berjalan yang Harus Dibayar

Wajib pajak tetap harus membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025–2026). Namun, tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan sesuai ketentuan.

Apresiasi untuk Wajib Pajak yang Taat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pemerintah juga akan memberikan penghargaan khusus bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu. 

Ini merupakan bentuk apresiasi agar masyarakat terus disiplin dalam membayar pajak.

"Banyak yang bertanya, kenapa yang menunggak dapat keringanan? Jangan khawatir, kami sedang menyiapkan bentuk penghargaan untuk masyarakat yang taat bayar pajak," ujar Gubernur Dedi.

Syarat dan Dokumen untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak 2025

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan saat mengunjungi Samsat Induk sesuai domisili:

A. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

STNK asli & fotokopi

BPKB asli & fotokopi

KTP asli & fotokopi (sesuai dengan nama di STNK)

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik

B. Perpanjangan STNK Tahunan

STNK asli & fotokopi

BPKB asli & fotokopi

KTP asli & fotokopi

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

C. Balik Nama Kendaraan (BBNKB)

STNK asli

BPKB asli

KTP pemilik baru

Kendaraan wajib dibawa untuk pencocokan data

Segera Manfaatkan Sebelum 30 Juni 2025!

Jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat, jangan lewatkan kesempatan emas ini. 

Program pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 hanya berlaku hingga akhir Juni 2025. Pastikan Anda melengkapi dokumen dan segera datang ke kantor Samsat terdekat.

Untuk info lebih lanjut, kunjungi situs resmi Bapenda Jabar atau hubungi layanan Samsat wilayah Anda.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved