Bupati Serang yang Baru

Bupati Zakiyah Bakal Optimalisasi Pajak dan Kawasan Permukiman

Raperda usulan tentang Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Pertanggungjawaban disampaikan Bupati Serang Ratu Zakiyah.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan usulan dua Raperda kepada DPRD Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Tahun 2024 disampaikan Bupati Serang Ratu Zakiyah dalam rapat paripurna.

Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, penyampaian usulan Raperda tersebut merupakan salah satu kewajiban kepala daerah.

"Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Zakiyah kepada TribunBanten.com, Kamis, (12/6/2025).

Baca juga: Wali Kota Serang Minta Pendopo Bupati dan Aset Lain Diserahkan ke Pemkot: Ini Respons Bupati Zakiyah

Dikatakan Zakiyah, laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun anggaran 2024 telah selesai dilakukan oleh BPK RI.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan BPK RI telah membuktikan Pemerintah Kabupaten Serang layak meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat belas kalinya secara bertutut-turut sejak LKPD tahun 2011,” tuturnya.

Zakiyah bilang, capaian opini WTP itu merupakan hasil kerjasama, komitmen, dan tekad kebersamaan lintas stakeholders Pemkab Serang.

Selain itu, kata Zakiyah, capaian itu juga hasil dari pada keterlibatan DPRD Kabupaten Serang serta masyarakat dan juga arahan dari BPK RI perwakilan Provinsi Banten.

"Terhadap pencapaian ini, saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Serang. Saya berharap, agar kinerja terus ditingkatkan, sehingga Kabupaten Serang mampu menjaga prestasi ini," ucapnya.

Bupati Ratu Zakiyah menambahkan, seiring dengan hasil capaian opini tersebut diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat secara signifikan.

"Ini merupakan modal dasar dalam meningkatkan pembangunan, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang yang bahagia," tambahnya.

Bupati juga menyampaikan penjelasan secara ringkas tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. 

"Maka pemerintah daerah bersama DPRD mengambil langkah-langkah yang strategis, agar dalam APBD perubahan tahun anggaran 2025 menjadi berimbang antara pendapatan dan belanja yang akan ditetapkan."

"Langkah yang sudah dilakukan pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melakukan efesiensi belanja daerah dalam pelaksanaan APBD perubahan tahun anggaran 2025 yang didukung dengan adanya Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dan surat edaran bupati nomor 900.1.3 / 304 / bpkad / 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan apbd tahun anggaran 2025," jelasnya.

Selain itu, lanjut Zakiyah, pihaknya akan terus mengoptimalkan  pencapaian pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah hal ini dapat menekan defisit anggaran tahun 2025 menjadi sebesar Rp51,81 miliar yang selanjutnya akan menjadi pembahasan dalam APBD perubahan tahun anggaran 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved