Komisi V DPRD Banten Soroti Kinerja Dindikbud Terkait SPMB 2025

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan menyoroti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK/SKh di Provinsi Banten tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
dokumentasi TribunBanten.com
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan menyoroti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK/SKh di Provinsi Banten tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan menyoroti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK/SKh di Provinsi Banten tahun 2025.

Sebab pelaksanaan SPMB yang akan dimulai pada tanggal 16-23 Juni 2025, belum diimbangi sosialisasi petunjuk teknis (Juknis).

Sebab, kata dia, karena Juknis SPMB yang dikeluarkan Dindikbud Banten lambat.

Baca juga: Diprotes Warga! Koramil Cimanggu Klaim Tanah di Rancapinang Banten Telah Dibebaskan Tahun 1997

Menurut Ananda, keterlambatan Dindikbud dalam menyusun dan mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) SPMB berpotensi menimbulkan ketidakpastian di tingkat sekolah, serta membuka celah penyalahgunaan wewenang.

"Kami menilai Dindikbud ini lambat dalam memproses pembuatan juknis SPMB SMA/SMK negeri maupun swasta," kata Ananda di KP3B, Kamis (12/6/2025).

Ia menilai, bahwa waktu pelaksanaan SPMB yang tinggal sepekan lagi berisiko menciptakan peluang praktik-praktik tidak transparan, termasuk dugaan jual beli kursi.

"Ini hanya seminggu lagi SPMB, dengan kondisi seperti ini ada potensi oknum yang melakukan jual beli kursi. Kita menilai Dindikbud tidak menunjukkan upaya keterbukaan dalam pelaksanaan SPMB ini," lanjutnya.

Komisi V, kata dia, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi maladministrasi, terutama jika proses ini tidak diawasi secara ketat dan transparan.

"Tentu kami khawatirkan akan terjadinya maladministrasi, yang bisa membuka ruang bagi oknum untuk menyalahgunakan proses SPMB ini," katanya.

Lebih jauh Komisi V, kata dia, meminta Dindikbud segera bertindak cepat dan terbuka dalam proses sosialisasi dan pelaksanaan SPMB, serta memastikan seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua murid, memahami mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Kita membutuhkan sosialisasi yang masif," ujarnya.

Ananda menegaskan, akan memperketat pengawasan dan perlindungan hak masyarakat dengan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses SPMB.

"Komisi V membuka ruang pengaduan terkait SPMB, jika ada oknum yang menyalahgunakan proses ini. Silakan laporkan langsung ke ruangan kami di DPRD Banten, dan akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved