Pemkab Pandeglang Akan Terbitkan SE Soal Anak Sekolah Wajib Baca Buku 10 Menit 

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani akan menertibkan surat edaran (SE) soal siswa wajib baca buku selama 10 menit sebelum pelajaran dimulai. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani akan menertibkan surat edaran (SE) soal siswa wajib baca buku selama 10 menit sebelum pelajaran dimulai. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani akan menertibkan surat edaran (SE), terkait aturan siswa wajib baca buku selama 10 menit sebelum pelajaran dimulai. 

"Kita akan membuat SE kepada sekolah-sekolah. Sebelum pembelajaran dimulai, siswa harus membaca buku selama 10 menit," ujarnya saat menghadiri festival kebudayaan gemar membaca, Selasa (17/6/2025). 

Orang nomor satu di Pandeglang itu menyampaikan, dengan adanya SE tersebut, diharapkan indeks pembangunan literasi masyarakat (IPLM) di Pandeglang bisa meningkatkan. 

Baca juga: Pemkab Pandeglang Diminta Tengahi Konflik Lahan Antara Warga Rancapinang dengan TNI AD

Sebab, IPLM Kabupaten Pandeglang masih terbilang rendah. 

"Agar masyarakat terbiasa dan membiasakan diri membaca buku setiap hari di Pandeglang, minimal 10 menit," katanya. 

Tak hanya itu, dirinya juga menginstruksikan kepada semua sekolah agar membentuk dura baca sebagai penggerak literasi kalangan pelajar. 

"Harus ada duta baca di setiap sekolah. Anak-anak ditunjuk menjadi duta, jadi gerakan membaca ini benar-benar dari anak, oleh anak, dan untuk anak," katanya. 

Ia mengaku akan terus mendorong literasi di Pandeglang, salah satunya menghadirkan layanan perpustakaan keliling (Pusling) di sejumlah kegiatan publik. 

"Ke depan, kita akan lebih memasifkan budaya literasi."

"Di kegiatan CFD, misalnya, akan kita hadirkan perpustakaan keliling agar masyarakat bisa lebih dekat dengan buku," ujarnya. 

Baca juga: DPRD Pandeglang Minta Pembangunan Bataliyon TP di Rancapinang Dihentikan Sementara, Ini Alasannya 

Kata dia, Pemkab Pandeglang juga akan menyediakan layanan e-book yang bisa diakses masyarakat. 

"Di era digital ini, kita siapkan e-book yang bisa diakses masyarakat."

"Jadi, ibu-ibu bisa membaca sambil masak atau beberes rumah, bahkan bisa sambil mendengarkan buku melalui fitur audio," katanya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved