Pembunuhan di Cilegon

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita di Cilegon: Sakit Hati Dituduh Selingkuh dan Gelapkan Uang

Satreskrim Polres Cilegon mengungkap motif pelaku pembunuhan terhadap Siti Maria (48) warga Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber

Dok. Istimewa
KASUS PEMBUNUHAN - Polisi ungkap motif pelaku pembunuhan wanita asal Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Senin, (16/6/2025). 

Saat ini, lanjut Hardi, polisi telah menetapkan tersangka atas peristiwa pembunuhan tersebut yakni di antaranya berinisial N dan S.

"Keduanya sudah kami amankan, memang mereka ini saling kenal antara korban dan pelaku," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved