Dishub Lebak Ungkap Alasan Keluarnya SE soal Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Galian C
Pemerintah Kabupaten Lebak, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak, Banten
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak, Banten, Rabu (18/6/2025).
SE bernomor:B.500.11.10.1/4.Bid.Kes/VI/2025 tersebut ditujukan kepada pengusaha angkutan dan pengusaha galian C, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya.
Baca juga: Bahayakan Pengguna Jalan, Warga Rangkasbitung Keluhkan Tumpahan Tanah di Jalan Raya Citeras-Cikande
Berikut isi SE tersebut:
Sehubungan dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan galian C, dan sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga menganggu arus lalu lintas kendaraan lain.
Sebagai mana amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Peraturan Menteri (PM) 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.
Ada dua yang tertera di SE tersebut, pertama kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Kedua Dilarang mengangkut pasir basah.
Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.
"Iya dikeluarkannya hari ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, dalam sambungan telepon.
Ia mengatakan, keluarnya SE tersebut lantaran sering terjadi laka lantas.
Baca juga: Pemkab Lebak Resmi Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Galian C
Menurutnya, pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Ia berharap kepada para pengusaha dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang keluar tersebut.
"Bukan melarang, hanya membatasi jam operasional saja demi keselamatan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.