Pemkab Lebak Resmi Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Galian C

Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak, Banten.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak, Banten, Rabu (18/6/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak, Banten, Rabu (18/6/2025).

SE tersebut ditujukan kepada pengusaha angkutan dan pengusaha galian C, bernomor: B.500.11.10.1/4.Bid.Kes/VI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya.

Sehubungan dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan galian C dan sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas kendaraan lain.

Baca juga: Sekolah di Lebak Banten Dilarang Jual Beli Kursi di SPMB Tahun 2025

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas,

dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor.

Ada dua poin yang tertera di SE tersebut. Pertama, kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C, terutama angkutan pasir dan tanah, dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Kedua, dilarang mengangkut pasir basah.

Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.

"Iya, dikeluarkannya hari ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, dalam sambungan telepon.

Ia mengatakan, keluarnya SE tersebut lantaran sering terjadi laka lantas.

Menurutnya, pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Ia berharap kepada para pengusaha dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan tersebut.

"Bukan melarang, hanya membatasi jam operasional saja demi keselamatan," pungkasnya.. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved