Info Terbaru Pencairan BSU 2025 dari Kemnaker, Tak Perlu Daftar, Langsung Cair Jika Penuhi Hal Ini

Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, dijelaskan bahwa pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU 2025.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
Tangkapan layar website dan Instagram Kemnaker
BSU 2025 - Foto kolase tangkapan layar website bsu.kemnaker.go.id dan Instagram @kemnaker yang diunggah Selasa (17/6/2025) memperlihatkan penjelasan mengenai pencairan BSU 2025. (Instagram/anaksmatangerang) 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025 sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional.

Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban finansial pekerja dengan penghasilan di bawah rata-rata, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Bagi para pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU tahun ini, penting untuk memahami syarat, jadwal pencairan, hingga cara mengecek status bantuan secara online.

BSU 2025 - Foto tangkapan layar Instagram @bpjs.ketenagakerjaan yang diunggah Jumat (13/6/2025) memperlihatkan foto info BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan. (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)
BSU 2025 - Foto tangkapan layar Instagram @bpjs.ketenagakerjaan yang diunggah Jumat (13/6/2025) memperlihatkan foto info BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan. (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan) (Tangkap layar Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

Penyaluran BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli) yang dibayarkan sekaligus.

Jadi, masing-masing pekerja penerima BSU akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia @kemnaker, dijelaskan bahwa pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU 2025.

Baca juga: 5 Alasan BSU 2025 Belum Cair hingga Pertengahan Juni, Kenali Kriteria Calon Penerima

Baca juga: Cara Update Nomor Rekening untuk Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Periode Juni - Juli 2025

Dalam keterangan unggahannya, akun Instagram @kemnaker menjelaskan BSU 2025 akan disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

"BSU GAK PERLU DAFTAR! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!", tulis akun Instagram @kemnaker dalam unggahannya.

bsu 2025 tak perlu daftar kata instagram kemnaker
BSU 2025 - Foto tangkapan layar Instagram @kemnaker yang diunggah Selasa (17/6/2025) memperlihatkan penjelasan mengenai pencairan BSU 2025. (Instagram/anaksmatangerang)

Namun, pekerja/buruh harus memastikan bahwa data mereka sudah ter-update pada BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditekankan bahwa penyaluran BSU 2025 hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid.

Pekerja/buruh yang memenuhi syarat penerima BSU 2025 bisa memantau informasi terbaru secara berkala melalui bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Cek Bansos Juni 2025, Ada BSU, BPNT, Beras 10 Kg, PKH, MBG, BLT Dana Desa, Yatim Piatu dan PIP

Baca juga: 7 Langkah Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat-syarat penerima BSU 2025 antara lain:

1) Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2) Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3) Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4) Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan

5) Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

(*)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved