Berita Imigrasi
4 WNA Asal Pakistan dan India Diamankan Imigrasi Serang, Diduga Izin Tinggal Tak Sesuai Peruntukan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengamankan empat orang warga negara asing asal Pakistan dan India.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengamankan empat orang warga negara asing asal Pakistan dan India.
Keempat warga negara asing tersebut diduga melakukan pelanggaran izin tinggal tak sesuai dengan peruntukannya.
Diketahui, dari empat warga negara asing itu masing-masing dua orang diamankan di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang, Banten.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan empat orang warga negara asing tersebut.
Kemudian, kata I Gusti Agung, pihaknya melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap 4 warga negara asing itu dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
"Hasil pemeriksaan ada temuan pelanggaran keimigrasian bahwa kita berkomitmen melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang tidak sesuai izin yang diperoleh," kata I Gusti Agung kepada TribunBanten.com, Kamis, (19/6/2025).
Baca juga: WNA yang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Dekat Bandara Soetta Adalah Penumpang Tujuan Shanghai
Ia mengungkapkan, dua orang pertama warga negara asing asal India diamankan di wilayah Pandeglang.
Mereka diduga melakukan kegiatan pekerjaan, sedangkan izin tinggalnya tidak sesuai peruntukannya.
Selanjutnya, kata Dia, pada 10 Juni 2025, pihaknya juga mengamankan dua orang warga negara asing asal Pakistan di wilayah Kabupaten Serang. Mereka diduga menggunakan visa travel tetapi setelah sampai di Indonesia melakukan kegiatan pekerjaan di salah satu perusahaan.
"Menindaklanjuti laporan dan pengecekan salah satu perusahaan di Kabupaten Serang ada warga negara Pakistan menggunakan visa travel tapi bekerja di wilayah serang," ujarnya.
Dari keempat orang warga negara asing itu, lanjut I Gusti Agung, diketahui sudah berada di Indonesia sejak April 2025 lalu.
"Kita tindak tegas, kita deportasi hari ini juga mengembalikan ke negara yang bersangkutan tindakan administratif berupa pelarangan masuk di Indonesia 6 bulan begitu selesai, di perpanjang 6 bulan lagi," tuturnya.
Baca juga: 264 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci Usai Dicegah Imigrasi Bandara Soetta
Terakhir, Dia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar turut aktif berperan memberikan informasi kepada petugas Imigrasi jika melihat gerak-gerik warga negara asing yang mencurigakan.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar melaporkan jika ada warga negara asing yang mencurigakan," pungkasnya.
Kantor Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Desa Binaan, Langkah Awal Pencegahan TPPO dan TPPM |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Bikin e-Paspor 2025 di Banten, Biaya Rp650 Ribu untuk 5 Tahun, Mudah dan Anti Ribet! |
![]() |
---|
Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Operasi Gabungan Timpora |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Banten Sosialisasi Mudahya Urus Keimigrasian TKA, Wujudkan Iklim Investasi Positif |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Serang Buka Layanan Eazy Passport di Peringatan HUT ke-79 Bhayangkara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.