Berita Imigrasi

4 WNA Asal Pakistan dan India Diamankan Imigrasi Serang, Diduga Izin Tinggal Tak Sesuai Peruntukan 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengamankan empat orang warga negara asing asal Pakistan dan India.

|
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
WNA ILEGAL - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang amankan empat orang warga negara asing diduga melanggar izin tinggal tak sesuai peruntukannya. Hal itu disampaikan I Gusti Agung kepada TribunBanten.com, Kamis, (19/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengamankan empat orang warga negara asing asal Pakistan dan India.

Keempat warga negara asing tersebut diduga melakukan pelanggaran izin tinggal tak sesuai dengan peruntukannya.

Diketahui, dari empat warga negara asing itu masing-masing dua orang diamankan di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan empat orang warga negara asing tersebut.

Kemudian, kata I Gusti Agung, pihaknya melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap 4 warga negara asing itu dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

"Hasil pemeriksaan ada temuan pelanggaran keimigrasian bahwa kita berkomitmen melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang tidak sesuai izin yang diperoleh," kata I Gusti Agung kepada TribunBanten.com, Kamis, (19/6/2025).

Baca juga: WNA yang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Dekat Bandara Soetta Adalah Penumpang Tujuan Shanghai

Ia mengungkapkan, dua orang pertama warga negara asing asal India diamankan di wilayah Pandeglang.

Mereka diduga melakukan kegiatan pekerjaan, sedangkan izin tinggalnya  tidak sesuai peruntukannya.

Selanjutnya, kata Dia, pada 10 Juni 2025, pihaknya juga mengamankan dua orang warga negara asing asal Pakistan di wilayah Kabupaten Serang. Mereka diduga menggunakan visa travel tetapi setelah sampai di Indonesia melakukan kegiatan pekerjaan di salah satu perusahaan.

"Menindaklanjuti laporan dan pengecekan salah satu perusahaan di Kabupaten Serang ada warga negara Pakistan menggunakan visa travel tapi bekerja di wilayah serang," ujarnya.

Dari keempat orang warga negara asing itu, lanjut I Gusti Agung, diketahui sudah berada di Indonesia sejak April 2025 lalu.

"Kita tindak tegas, kita deportasi hari ini juga mengembalikan ke negara yang bersangkutan tindakan administratif berupa pelarangan masuk di Indonesia 6 bulan begitu selesai, di perpanjang 6 bulan lagi," tuturnya.

Baca juga: 264 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci Usai Dicegah Imigrasi Bandara Soetta

Terakhir, Dia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar turut aktif berperan memberikan informasi kepada petugas Imigrasi jika melihat gerak-gerik warga negara asing yang mencurigakan.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar melaporkan jika ada warga negara asing yang mencurigakan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved