Menpan RB Terbitkan Aturan WFA Bagi ASN, Begini Komentar Wali Kota Tangsel

Benyamin mengatakan, di era modern saat ini kinerja manajemen pemerintahan tidak hanya ternilai di belakang meja dan di dalam kantor saja.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat ditemui usai acara rapat paripurna Raperda di Kantor DPRD Kota Tangsel, Kamis (19/6/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menyambut baik soal aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah atau Work From Anywhere (WFA).

Untuk diketahui, Menpan RB telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Baca juga: Disdikbud Tangsel Sebut MBG Bahan Mentah Hanya Terjadi di Satu Dapur

Sebab pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dapat dijalankan secara fleksibel.

Benyamin mengatakan, di era modern saat ini kinerja manajemen pemerintahan tidak hanya ternilai di belakang meja dan di dalam kantor saja.

Melainkan ada pergeseran fungsi dari pemerintahan itu sendiri, kaitannya dengan penekanan terhadap pelayanan publik.

"Jadi sekarang ini manajemen pemerintahan di era modern birokrasi itu kami-kami ini tidak hanya ternilai dari bekerja di belakang meja di dalam kantor, karena ada pergeseran fungsi dari pemerintahan itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

"Pelayanan publik ini bisa dimana saja. Oleh karena itu, setelah pengalaman covid kemarin WFH dari WFO sekarang ada WFA," sambungnya.

Benyamin lantas mencontohkan, kinerja pemerintahan yang dapat dilakukan secara WFA.

"Misalnya begini, Damkar itu dibebani juga unsur penyelamatan dan itu kan kapan saja dan dimana saja," ucapnya.

"Kemudian juga misalnya Pol PP ngider sehat, kita kan bisa jam 12 malam dia melayani masyarakat," kata Benyamin menambahkan.

"Ini tekanan nya kepada pelayanan publik untuk mendorong konsep atau rencana WFA itu tadi," jelasnya.

Namun, kata Benyamin, dalam teknis pelaksanaan WFA tersebut harus memiliki parameter atau ukuran yang jelas.

"Ada ukurannya, ada parameter nya. Itu yang kami pahami," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved