Menpan RB Terbitkan Aturan WFA Bagi ASN, Begini Komentar Wali Kota Tangsel
Benyamin mengatakan, di era modern saat ini kinerja manajemen pemerintahan tidak hanya ternilai di belakang meja dan di dalam kantor saja.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri AnggriawanÂ
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menyambut baik soal aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah atau Work From Anywhere (WFA).
Untuk diketahui, Menpan RB telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Baca juga: Disdikbud Tangsel Sebut MBG Bahan Mentah Hanya Terjadi di Satu Dapur
Sebab pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dapat dijalankan secara fleksibel.
Benyamin mengatakan, di era modern saat ini kinerja manajemen pemerintahan tidak hanya ternilai di belakang meja dan di dalam kantor saja.
Melainkan ada pergeseran fungsi dari pemerintahan itu sendiri, kaitannya dengan penekanan terhadap pelayanan publik.
"Jadi sekarang ini manajemen pemerintahan di era modern birokrasi itu kami-kami ini tidak hanya ternilai dari bekerja di belakang meja di dalam kantor, karena ada pergeseran fungsi dari pemerintahan itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
"Pelayanan publik ini bisa dimana saja. Oleh karena itu, setelah pengalaman covid kemarin WFH dari WFO sekarang ada WFA," sambungnya.
Benyamin lantas mencontohkan, kinerja pemerintahan yang dapat dilakukan secara WFA.
"Misalnya begini, Damkar itu dibebani juga unsur penyelamatan dan itu kan kapan saja dan dimana saja," ucapnya.
"Kemudian juga misalnya Pol PP ngider sehat, kita kan bisa jam 12 malam dia melayani masyarakat," kata Benyamin menambahkan.
"Ini tekanan nya kepada pelayanan publik untuk mendorong konsep atau rencana WFA itu tadi," jelasnya.
Namun, kata Benyamin, dalam teknis pelaksanaan WFA tersebut harus memiliki parameter atau ukuran yang jelas.
"Ada ukurannya, ada parameter nya. Itu yang kami pahami," katanya.
| Agenda Pimpinan Hari Ini, Wakil Wali Kota Tangsel Hadiri Halal Bihalal REI Banten di Serpong |
|
|---|
| Tak Ingin Polemik Terulang, Dindikbud Tangsel Perkuat Sosialisasi Sistem Zonasi untuk SPMB 2026 |
|
|---|
| Jadwal Pendaftaran SPMB Tangsel 2026, Jalur Prestasi Gabungan Nilai Rapor dan TKDA |
|
|---|
| Pengumpulan Zakat Tembus Rp22 Miliar, Wali Kota Tangsel Minta Baznas Perluas Dampak Sosial |
|
|---|
| Boiyen Bongkar Alasan Gugat Cerai Rully Anggi Akbar, Sempat Yakin Tabiat Suami akan Berubah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Bang-Ben-Benyamin-Davnie-walkot.jpg)