Menpan RB Terbitkan Aturan WFA Bagi ASN, Begini Komentar Wali Kota Tangsel

Benyamin mengatakan, di era modern saat ini kinerja manajemen pemerintahan tidak hanya ternilai di belakang meja dan di dalam kantor saja.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat ditemui usai acara rapat paripurna Raperda di Kantor DPRD Kota Tangsel, Kamis (19/6/2025). 

Dirinya juga mengaku, telah mendapatkan pengarahan dari Kemenpan RB terkait pelaksanaan WFA.

Namun, pihaknya sedang mengklasifikasi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat menjalankan WFA tersebut.

Baca juga: TPP dan Gaji ke-13 ASN Kabupaten Serang Cair Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Bupati Ratu Zakiyah

"Pengarahan nya sudah, tinggal nanti kita klasifikasi. Karena diserahkan juga kepada daerah soal-soal teknisnya , nanti hal-hal mana saja yang WFA," ujarnya.

"Karena tidak semua WFA , kalau semua WFA kosong kantor nanti gitu kan."

"Dan juga ada pekerjaan administrasi yang dikerjakan di dalam, ada pekerjaan lapangan, teknis nanti sedang diukur oleh teman-teman kita Pa Sekda dan BKPSDM," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved