SPMB Kota Serang 2025

Pendaftaran SPMB Kota Serang 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar SMP Secara Online

Pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SPMB) Kota Serang tahun ajaran 2025-2026 jenjang TK, SD-SMP secara resmi digelar hari ini, Senin (23/6/2025)

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
AI Gemini
ILUSTRASI SPMB 2025 - Pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SPMB) Kota Serang 2025 digelar hari ini, Senin (23/6/2025). Gambar ini merupakan hasil olahan chatbot Artificial Intelligence (AI) Gemini. 

Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
Berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2.  Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) SD:

Berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Baca juga: Daftar 67 Sekolah SMA dan SMK Swasta Gratis di Kota Tangerang Selatan untuk SPMB Banten 2025

- Sekolah wajib menerima murid yang berusia 7 sampai dengan 12 tahun

- Pengecualian syarat usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional

- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang

- Diutamakan calon murid yang berdomisili diwilayah sekitar sekolah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

3. Persyaratan calon murid baru Sekolah Menengah Pertama;

- Telah tamat dan lulus SD/MI/Program Paket A.

- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.

- Memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al - Qur'an untuk yang beragaman Islam.

- Bagi Calon Murid yang tidak memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur'an untuk yang beragama Islam harus membuat surat peryataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah.

- Usia Calon Murid paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akte kelahiran.


4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3, dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

- Menyelenggarakan Pendidikan khusus

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved