Dua Siswi SMP di Cikande Banten Dicabuli Oknum Guru saat Kemah

Dua orang siswi SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten berusia 13 tahun dan 14 tahun menjadi korban pencabulan.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten/Ist
Ilustrasi. Dua orang siswi SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten berusia 13 tahun dan 14 tahun menjadi korban pencabulan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua orang siswi SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten berusia 13 tahun dan 14 tahun menjadi korban pencabulan.

Mirisnya, keduanya itu dicabuli oleh sang guru pada saat moment kegiatan berkemah di alam terbuka.

Saat kedua korban sedang beristirahat berada di dalam tenda didekati oleh pelaku berinisial FIZ (24 tahun). 

Baca juga: Gus Robi Serukan Warga NU Serang Lakukan Qunut Nazilah dan Istigotsah Sikapi Konflik Timur Tengah

Pelaku mendekati kedua korban untuk mengajak ke rumah terlebih dahulu dengan alasan untuk mengambil baju.

Sesampainya di rumah pelaku, kedua korban langsung dicabuli dengan bergantian oleh pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2024 lalu. Kasus itu terungkap usai salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.

Kemudian, orang tua korban melaporkannya kepada Polres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko membenarkan adanya penangkapan oknum guru honorer di SMP Cikande tersebut. Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pada Maret 2025 lalu.

“Ada dua korban, keduanya merupakan siswi SMP di Cikande. Didukung alat bukti, barang bukti serta keterangan saksi korban, personil Unit PPA gerak cepat mengamankan pelaku,” ujar AKBP Condro kepada awak media, Selasa, (24/6/2025).

Condro menegaskan, FIZ ditangkap di Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin, (16/6/2025) dinihari.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved