Warga Rancapinang Pandeglang Temui Gubernur Banten Andra Soni, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD 

Puluhan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, bertemu dengan Gubernur Banten Andra Soni. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
Puluhan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, bertemu dengan Gubernur Banten Andra Soni, Jumat 21 Juni 2025 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Puluhan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, bertemu dengan Gubernur Banten Andra Soni

Tujuan mereka bertemu dengan orang nomor satu di Banten itu, ingin menyampaikan keluh kesahnya terkait konflik lahan antara warga dengan TNI AD. 

Kepala Desa Rancapinang, Epan Kusmana mengatakan, alasan menemui Gubernur Banten pada Jumat 21 Juni 2025, salah satunya untuk menyampaikan persoalan yang terjadi di Desa Rancapinang

"Kita ingin silaturahmi, sekaligus menyampaikan persoalan yang terjadi di desa Rancapinang. Alhamdulilah Pak Gubernur juga menyambut baik kami semuanya," katanya dalam sambungan telepon, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Bupati Pandeglang Dewi Setiani Akhirnya Buka Suara, Soal Konflik Lahan Warga Rancapinang vs TNI AD

Ia mengungkapkan, dari hasil pertemuan dengan Gubernur Banten, tahap selanjutnya akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. 

"Katanya akan dipelajari terlebih dahulu, dan akan dikoordinasikan dengan para pihak terkait," ujarnya. 

Tak hanya itu, kata dia, warga juga memberikan hasil alam kepada Gubernur Banten. 

"Artinya itu sebagai simbol, bahwa masyarakat berkebun dan tinggal di sana sudah puluhan tahun sebelum kemerdekaan," katanya.

Ia mengaku bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan institusi negara di wilayahnya, namun harus transparan terkait status hukumnya tersebut. 

Baca juga: DPRD Banten Minta Pemkab Pandeglang Segera Selesaikan Konflik Lahan Warga Rancapinang vs TNI AD

"Masyarakat tidak menolak, tapi menolak proses yang tidak transparan dan mengabaikan hak warga negara atas tanah yang mereka miliki atau garap secara turun-temurun," ujarnya. 

Diketahui, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, seluas 376 hektar yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP). 

Dari 376 hektar itu, sekarang ini TNI AD tengah melakukan penggarap seluas 5 hektar garapan 23 orang warga, untuk pembangunan Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah tersebut. 

Pengakuan warga, mereka tidak pernah merasa menjual lahan garapan sejak turun-temurun kepada siapapun termasuk TNI AD. 

Terlebih, warga tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan garapan yang sekarang ini tengah digarap oleh TNI AD. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved